Para Kuwu Jangan Risau, Jalankan Program Unggulan Lebu Digital dan Desa Kabeh Terang

Para Kuwu Jangan Risau, Jalankan Program Unggulan Lebu Digital dan Desa Kabeh Terang


INDRAMAYU.EU.ORG - INDRAMAYU_Adanya penolakan dari sejumlah kepala desa atau kuwu di Kabupaten Indramayu terkait pendanaan Program Lebu Digital (Ledig) dan Desa Kabeh Terang (Dekat), menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Indramayu.

Kepala Inspektorat Ari Risdianto menjelaskan, bahwa setiap level pemerintahan Indramayu dari mulai pemerintah desa (pemdes) harus mendukung Visi dan Misi Bupati Indramayu. Termasuk pengejewantahan atas 10 program unggulan Bupati sesuai dengan batasan kewenangan masing masing.

Untuk pemerintahan desa, lanjut Ari, dalam pelaksanaan anggran desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Yakni, bahwa pelaksanaan anggran di desa yang berasal dari APBDes yang disusun berdasarkan RKPDes yang merupakan pengejewantahan RPJMDes.Hal itu disusun
pada awal Kuwu dilantik) dan setiap RPMDes harus mengacu kepada RPJ Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Raja Salman Usai Jalani Kolonoskopi di Rumah Sakit


Ababila terdapat RPJMDes yang tidak sesuai dengan RPJMD Kabupaten, maka setiap Kuwu segera melakukan perubahan RPJMdes yang di telah dibuat.

Rincian belanja telah diatur dalam Permendagri 20 tahun 2018 pasal 16  dan 17, bahkan di pasal 18 ayat 3 disebutkan bahwa daerah diberikan kewenangan untuk menambahkan kegiatan yang tidak dirinci di pasal 17.

Sehingga, kata dia, pelaksanaan 10 Program Uanggulan Bupati Indramayu seperti Desa Kabeh Terang dengan Pemasangan PJU di jalan jalan  desa, dapat dianggarkan dalam APBDes dan Klasifikasi Belanja Perhubungan atau Peningkatan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat (pasal 17 ayat 2 dan ayat 3) serta Ledig (Lebu Digital) juga dapat dianggarakan di APBDes sepanjang di gunakan untuk mendukung digitalisasi desa.



Menurutnya,  dalam sisi pengawasan dan pemeriksaan untuk pengelolaan keuangan desa, sepanjang telah sesuai dengan Permendagrui 20 Tahun 2018 serta dipertanggung jawabkan secara akuntabel. Tentunya para Kuwu tidak perlu risau dalam melaksanakannya."Ini harus dipahami oleh para kuwu di Indramayu. Agar Program Unggulan Bupati lndramayu Nina, bisa dilaksanakan,"tegasnya.

Next Post Previous Post