Tono dan Sejumlah Warga Menolak Klarifikasi Hasil Ukur Pihak Mangsur Cs dan BPN di Desa Patrol Lor
INDRAMAYU - Undangan klarifikasi Hasil “Ukur” (pengukuran,red) batas tanah yang dilakukan oleh pihak Mangsur Cs bersama pihak BPN Indramayu, pada lahan sengketa antara antara Mangsur yang merupakan ahli waris dari H. Saleh dan R.Friana / Desi Ambar Wulansari ahli waris dari R. Marguna Mangunpranta, di desa Patrol Lor kecamatan Patrol-Indramayu pada hari jumat (18/3/2022), mendapat penolakan dari sejumlah warga. Mereka yang menolak berjumlah sekitar 17 orang, yang mengaku sudah memiliki sebagian tanah tersebut dari R. Friana / Desi Ambar Wulansari, yang merupakan para ahli waris dari R. Marguna Mangunpranata. Sesuai bukti transaksi jual beli tanah yang disaksikan pemerintah desa Parol Lor yang saat itu kepala desa/kuwu-nya dijabat Ghopur.
Alasan penolakan pada klarifikasi hasil ukur batas tanah yang dilakukan pihak Mansur Cs dan BPN Indramayu itu, karena mereka (sekitar 17 warga), merasa tidak diberi pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis saat dilakukan pengukuran, dan tidak menyaksikannya.
“Saya bersama warga lain, dari 17 orang yang merasa sudah memiliki tanah tersebut berdasarkan transaksi jual beli dari R. Friana / Desi Ambar Wulansari, merasa tidak diberi tahu dan tidak menyaksikan adanya pengukuran oleh pihak Mansur Cs bersama BPN. Sehingga saat kami mendapat undangan untuk hadir hari jumat tanggal 18 Maret 2022 di Kantor desa Patrol Lor, untuk klarifikasi hasil ukur tanah tersebut, kami datang dan menolaknya,” ujar Tono bersama warga lainnya kepada Kreator Jabar usai pertemuan di Kantor Desa Patrol Lor, Jumat (18/3/2022).
Tono bersama warga lainnya, datang langsung ke kantor desa Patrol Lor untuk memenuhi undangan klarifikasi hasil ukur tanah tersebut. Mereka merasa tidak diberitahu, dan mengaku tidak menyaksikan, sehingga menolak klarifikasi atas hasil ukur yang sudah dilakukan oleh pihak Mangsur Cs.
Lebih lanjut Tono, menjelaskan, alasan penolakan itu, selain tidak adanya pemberitahuan dan tidak ikut menyaksikan pengukuran, ada alasan lainnya yang mendasar. Yakni, transaksi mereka membeli tanah tersebut, dengan R. Friana / Desi Ambar Wulansari, bukan dengan pihak Mangsur Cs.
Terkait adanya masalah atau sengketa mengenai status tanah yang ada, antara Mangsur Cs yang merupakan ahli Waris dari H. Saleh dengan R.Friana / Desi Ambar Wulansari selaku ahli waris dari R. Marguna Mangunpranta, mereka (warga) yang sudah memiliki bukti pembelian tanah tersebut, berharap segera diselesaikan. Baik diselesaikan secara hukum ataupun bermusyawarah oleh kedua belah pihak yang bersengketa. “Kami yang sudah membeli tanah itu, beraharap kalau ada sengketa, segera diselesaikan, baik secara hukum atau kekeluargaan,” harap Tono.
Sementara itu, Kepala desa / Kuwu Desa Patrol Lor, H. Sulaeman Nur Kabir saat ditemui Kreator Jabar mengatakan, pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak Mangsur Cs dan pihak BPN Indramayu dan disaksikan oleh Anggota Polsek Patrol di Desa Patrol Lor yang berlokasi di Rt. 005 Rw. 001, sudah ada pemberitahuan ke Pemerintahan Desa Patrol Lor. “Oleh karena itu, kami mengundang warga melalui surat undangan untuk mengklarifikasi atas hasil ukur batas tanah yang dilakukan oleh Mangsur Cs dan BPN Indramayu tersebut. Undangan klarifikasi tersebut, hanya untuk membuktikan benar dan tidaknya. Kami selaku pemerintahan desa sebagi pelayan publik, akan membantu meluruskan permasalah yang terjadi terhadap warga kami,” jelasnya.
Dijelaskan Kuwu H Sulaeman Nur Kabir, bahwa pernasalahan tanah yang ada tersebut, sudah muncul sebelum dirinya menjabat sebagai kepala Desa (kuwu). Permasalahan atau sengketa tanah itu, sudah terjadi semenjak pemerintahan Desa Patrol Lor masih kecamatan Anjatan, yang saat itu kepala desa atau Kuwunya dijabat Almarhum Ghopur. (A.Satori - Dewa /Tim)