Sidang PTUN Bandung Menyatakan Menolak Gugatan Ijazah Palsu Kuwu Gunungsari
Suhendar, SH MH |
BANDUNG - Pengadilan Tata Usaha Uegara (PTUN) Bandung mengenai sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu kepada Kepala Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Hj. Yossy di TOLAK, Minggu (13/3/22).
Hal tersebut berdasarkan putusan PTUN nomor : 123/G/2021/PTUN.BDG pengadilan tata usaha usaha negara Bandung yang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usaha.
Kuasa Hukum kepala desa Gunungsari, Suhendar, S.H. M.H saat di temui awak media www.kreatorjabar.com di kantornya mengatakan, ia mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk sama-sama menghormati hasil keputusan PTUN Bandung yang memutuskan gugatan terhadap kliennya DITOLAK.
"Mari kita hormati putusan ini, artinya ini sudah menjadi putusan terbaik bagi kita juga bagi masyarakat gunung sari. Karna Proses pemilihan kuwunya lancar juga sudah sesuai dengan tahapan, fair juga adil", ucapnya.
Lanjut Suhendar, "Adapun jika ada pihak pihak yang tidak terima, dipersilahkan ada upaya hukum yang tersedia yaitu upaya Hukum Banding. Dan kita sangat menghormati apabila memang juga keberatan ada upaya hukum banding, karna itu memang jalur hukum yang tersedia", tegasnya.
Ditambahkan Suhendar, "kalau bicara pertimbangan kita sudah baca putusan ini ternyata lebih kepada Izasah, tahapan sendiri sudah berjalan dengan baik, Izasah juga sudah dibuktikan oleh saksi - saksi kita bahwa itu memang izasah asli", imbuh Suhendar.
Sebelumnya, Bupati Indramayu mengeluarkan keputusan dengan Nomor : 270/kep.300-DPMD/2021 tentang pengesahan dan pengangkatan calon Kuwu terpilih hasil pemilihan Kuwu serentak di kabupaten indramayu tahun 2021, khusus pada lampiran dengan nomor urut 73 atas nama : Hj.Yossy, untuk periode 2021 – 2027. (Tomsus)