Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
DITANGKAP. Usai ditangkap, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, yang berinisial TD (25) sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta, minggu (13/3/2022). //foto:ist// |
CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Saat ini, pelaku yang berinisial TD (25) tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat itu, peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.
"Di tempat nongkrong tersebut korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut," ujar Kompol Anton S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (13/3/2022).
Ia mengatakan, setibanya di salah satu rumah temannya tersebut korban dibawa ke kamar untuk beristirahat. Namun, tiba-tiba TD masuk ke kamar tersebut kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan TD untuk berbuat mesum. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.
"Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya. Kami mengamankan TD pada Sabtu (12/3/2022) kemarin di Jakarta," kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.
Menurutnya, pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh di salah satu gudang di Jakarta. Bahkan, usai melakukan aksinya TD juga kembali berangkat ke Jakarta untuk bekerja sekaligus kabur dari kejaran petugas.
Namun, aksi tersebut sia-sia karena petugas berhasil menemukannya dan langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, TD juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Cirebon.
"TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun. Untuk korbannya masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP," ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. (Juli/rls)