Pelaku Pengedar UPAL Gunakan Mobil Inventaris BUMDes Pasekan saat Beraksi

 


INDRAMAYU -  Tertangkapnya pengedar Uang Palsu pada (9/3/22) lalu, ternyata pelaku gunakan kendaraan milik BUMDes desa Pasekan Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, Selasa (22/3/22).

Mobil inventaris tersebut diperuntukan sebagai alat oprasional kegiatan BUMDes termasuk sarana kegiatan masyarakat bagi yang membutuhkan.

Saat ditemui awak media kepala desa pasekan Wardi pada Senin 21/22, membenarkan terjadi penangkapan dua orang warganya terduga pengedar UPAL di wilayah Patrol Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

"Iya betul warga saya, terkait mobil yang dipinjam olehnya untuk dipergunakan tidak benar itu saya tidak tau, saya juga mengingatkan kepada ketua BUMDes pak Mirmo, supaya  kedepannya jangan sampai terulang kembali,"ucapnya.

Lanjut wardi, menjelaskan, pihaknya berharap, adanya buku pinjam dan pengembalian mobil bila dipinjam, agar tertib administratif.  "Agar kedepannya tau siapa dan di cek juga untuk keperluan apa, bilaperlu minta copy KTP peminjam," harapnya.

Terkait izin penggunaan kendaraan Inventaris BUMDES,  awak media,  mengkonfirmasi ketua BUMDes Pasekan Mirmo di kediamannya.  Dia membenarkan bahwa mobil yang digunakan pelaku UPAL betul mobil BUMDES yang dipinjamkan olehnya.

"Itu milik Bumdes dia pinjam, saya kaget kalau mobil itu dipergunakan yang tidak baik. Untuk unit sekarang ada di Polres Indramayu dan kedepannya saya mungkin harus berhati hati lagi meminjamkan mobil", keluh Mirmo.

Tertangkapnya dua pengedar UPAL inisial FT (32) dan RUS (44) warga Desa Pasekan Kecamatan Pasekan. Polres Indramayu melalui Polsek Patrol berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 83 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, serta satu unit kendaraan pick up Grandmax, dan gadget milik tersangka. (Tomsus)

Next Post Previous Post