Komisi I DPRD Indramayu Eka Trilinda Ningrum, Hj. Rini Yuliani dan Liyana Lista Dewi Laksanakan Sosialisasi Raperda Nomer 5 tahun 2017 tentang Pilwu
INDRAMAYU - Sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu melaksanakan sosialisaai Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomer 5 tahun 2017, Rabu , (16/3/2022). Sosialisasi Raperda yang dilaksanakan di kantor Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten Indranayu, itu dilaksanakan oleh anggota Komisi I DPRD, masing-masinh, Eka Trilinda Ningrum dan Hj. Rini Yuliani dari Partai Golkar juga Liyana Lista Dewi dari Partai PDIP.
Mereka didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa A. Sulaeman dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat Sukra Dadang. RK, epala Desa atau Kuwu Desa Bogor, Eny suprapti, Danramil 1614/ Anjatan Kapten Suranto yang diwakili Babinsa, BPD, dan tokoh masyarakat desa Bogor.
Eka Trilinda Ningrum didampingi Hj. Rini Yuliani dari Komisi 1 Partai Golkar juga Liyana Lista Dewi dari Partai PDIP usai Acara Sosialisasi kepada Kreator Jabar mengatakan, Kegiatan Sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomer 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilihan Kuwu yang di laksanakan mulai hari ini rabu (16/3/2022) akan dilaksanakan di tiga (3) Desa, yaitu Desa Bogor. Desa Sukra dan Desa Sumuradem. Terangnya.
Eka Trilinda Ningrum melanjutkan, Sosialisasi perubahan Raperda nomer 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan Kuwu atau Pilwu yang ada, sangat perlu disempurnakan. Sehingga lebih memperkuat tahapan - tahapan persiapan, tahapan pencalonan. Tahapan penetapan dalam rangka mewujudkan sinergitas dalam penyelenggaraan pemilihan Kuwu, mengacu pada Permendagri Republik Indonesia Nomer 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua Permendagri Nomer 112 tahun 2014 tentang Pilkades atau Pilwu di masa pandemi Covid - 19 yang cukup membahayakan kesehatan masyarakat sangat perlu dilakukan penegakan protokol kesehatan.
"Sehingga dapat mencegah penyebaran atau penularan Virus Corona," ujarnya.
Damhuri kepala Desa atau kuwu Desa Sukra usai kegiatan Sosialisasi Raperda kepada Kreator Kabar mengatakan, soasialisasi Raperda atas perubahan Perda nomer 5 tahun 2017 merupakan upaya menampung Aspirasi masyarakat, dan itu sudah menjadi tanggungjawab Anggota DPRD sebagai Wakil Rakyat.
"Dengan dilaksanakannya sosialisasi Raperda ini, maka Anggoya DPRD sudah menjalankan tupoksinya dengan baik. Kami berharap dengan Sosialisasi Raperda Piwu, penyelenggaraan Pemilihan kuwu bisa di anggarkan melalui Anggaran APBD dengan maksimal, baik itu Pilwu Serentak atau Pilwu Pengganti Antar Waktu (PAW) Paparnya. ( A. Satori Dewa / Warlan)