Interpelasi DPRD Indramayu Usai, Bupati Nina Agustina Berikan Jawaban Dengan Bijak
KREATORJABAR.COM, Indramayu - Sidang Paripurna lanjutan Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kepada Bupati Indramayu secara mekanisme pelaksanannya telah selesai.
Materi dan pertanyaan Hak Interpelasi yang disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu telah dijawab dengan bijak oleh Bupati Indramayu Nina Agustina dalam agenda Jawaban Hak Interpelasi Bupati pada Rapat Paripurna DPRD sebelumnya.
Sebagai pandangan DPRD atas Jawaban Bupati terhadap pertanyaan Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Indramayu, dihadiri langsung Bupati Indramayu Nina Agustina unsur Forkopimda Indramayu, Sekda Indramayu dan para Kepala Perangkat Daerah Indramayu, di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (15/3/2022).
Bupati Nina Agustina Da'i Bachtiar menyampaikan, Hak Interpelasi terhadap dirinya merupakan wujud perbaikan atas segala regulasi penyelenggaraan pemerintahan dan bahan masukan yang telah disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu akan segera ditindaklanjuti.
"Pertama saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD Indramayu kepada wakil-wakil fraksi dan semua anggota dewan yang terhormat. Insyallah semua ini akan saya tindak lanjuti sebagai masukan bagi kami Pemerintah Kabupaten Indramayu. Karena secara pribadi saya tidak terlepas dari manusia biasa. Semuanya untuk kemajuan masyarakat Indramayu," ucapnya dihadapan awak media.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin menyampaikan, berdasarkan undang-undang No. 23 Tahun 2014, DPRD dan Eksekutif adalah pemerintahan yang dimana berhak dan wajib menjawab pendapat ini dalam rangka sayang terhadap Indramayu.
Menurut Syaefudin, Hak Interpelasi terhadap Bupati ini memberikan suatu saran dan masukan dan keinginan bersama dalam rangka membangun Indramayu, dengan memaksimalkan kebijakan dan regulasi kepala daerah dalam memimpin jalannya roda pemerintahan yang lebih baik.
"Bahwasanya beberapa hal yang mungkin tepat maka ditempatkan. Terkait yang belum nyambung kembali disambungkan. Kemudian yang sudah benar kembali ditingkatkan," katanya.
Dengan demikian ungkap Syaefudin, tahapan Hak Interpelasi clear, artinya beberapa tahapannya sudah ditempuh untuk memberikan satu informasi kepada Bupati Indramayu terkait dengan perbaikan-perbaikan kedepan. (Tomsus/rls)