HILBARA INDRAMAYU TURUT MENSUKSESKAN INDRAMAYU BERMARTABAT

 


PEKERJA MIGRAN ASAL INDRAMAYU DAPAT MENGGERAKKAN EKONOMI KERAKYATAN DISITUASI PANDEMI COVID-19

INDRAMAYU-  Himpunan Lembaga Bahasa Korea Kabupaten Indramayu (Hilbara), sudah resmi memiliki legalitas berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Nomor : AHU 0015597.AH.01.07 Tahun 2021 tentang pengesahan pendirian perkumpulan himpunan lembaga bahasa Korea berkedudukan di Kabupaten Indramayu. Surat pengesahan dari Menkumham di tandatangani dan cap pada tanggal 12 Januari 2021, ucap Ketua Hilbara terpilih masa bhakti tahun 2022-2024 Khaeruddin pada acara rapat koordinasi dengan pengurus serta makan bareng bertempat di LPK Hanggang Desa Majasari Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu Sabtu (12/3/2022) berjalan lancar.

Khaerudin menjelaskan, Hilbara di Kabupaten Indramayu membawahi puluhan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terhimpun dalam Perkumpulan Lembaga Bahasa Korea.

Khaeruddin

"Semua LPK di wilayah Kabupaten Indramayu hususnya dan umumnya di wilayah ciayumajakuning (Cirebon, Kuningan dan Majalengka) agar dapat memberikan materi kepada anak didiknya secara maksimal sehingga anak didik tersebut mampu berbahasa Korea yang berkualitas," pintanya.


Disamping itu kata Khaeruddin, CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) asal Indramayu yang menjadi peserta anak didik LPK, harus memenuhi ketentuan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga disaat mengikuti tes dapat diakomodir dan dinyatakan lulus oleh tim penguji.

"Olehkarenanya, semua LPK diminta bekerjasama menjaga nama baik  Hilbara dan kedepan Hilbara bekerja lebih baik," ungkapnya.

Sementara, pengurus Hilbara bidang Humas dan Kemitraan Slamet atau Oyon dikenal dengan nama panggilan sehari-hari. Oyon menambahkan LPK bahasa Korea yang masuk di Hilbara selama dimasa pandemi Covid-19 kurang lebih 2 tahun merasa lesu. Alhamdulillah kini ada angin segar, kerja sama antara negara Korea Selatan dan Indonesia sudah dibuka kembali dan  adanya Permenko Nomor. 1 tahun 2022 yang disampaikan oleh

BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) tentang progresif dan revolusioner pembebasan biaya penempatan PMI melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) serta skema baru Kredit Usaha Rakyat untuk PMI (KUR PMI) lewat BNI.

Oyon menjelaskan adanya Permenko mengenai KTA dan KUR PMI telah menyelamatkan ribuan CPMI asal Indramayu yang menjadi peserta didik lembaga pelatihan bahasa Kores. Berkat program itu, ribuan PMI selamat dari jeratan pinjaman ekonomi bisnis kotor sindikat ijon rentenir.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini BP2MI, karena telah membuat program KTA, sehingga bisa menyelamatkan ribuan siswa kami CPMI yang tergabung di Hilbara asal Indramayu ke negara Korea Selatan, semoga bisa diberangkatkan tahun ini," ungkap humas Hilbara, Oyon, saat memberi penjelasan kepada awak media.

"Kami berharap pihak pemerintah Kabupaten Indramayu dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan juga sebaga pembina Hilbara dapat membantu proses pengajuan KUR PMI dengan mudah dan cepat  menggunakan sistem skema baru yang tidak memberatkan CPMI. Sehingga sangat membantu siswa kami, para CPMI dalam pembiayaan. Disamping itu CPMI asal Indramayu ini turut serta mewujudkan Indramayu Bermartabat (Bersih, Realigius, Adil, Makmur, dan Hebat) yaitu Makmur, tuturnya. 

Dikatakannya. ribuan PMI asal Indramayu yang bekerja di negara Korea Selatan, merupakan pahlawan devisa puluhan milyar rupiah per bulan masuk ke Indramayu, sehingga di era pandemi Covid-19 ini dapat menggerakan ekonomi kerakyatan hususnya di Indramayu dan umumnya di Indonesia.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yang mengemban kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan CPMI asal Indramayu, tidak memiliki alokasi anggaran dalam APBD. "Jadi Pemerintah pusat  memfasilitasi kemudahan bagi CPMI dapat mengajukan peminjaman langsung melalui program KTA dan dapat dicicil setelah ia bekerja di negara penempatan (Korea Selatan)," ungkapnya. 

KUR PMI diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian Nomor. 1 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan KUR (Kredit Usaha Rakyat) ditetapkan pada tanggal 18 Januari tahun 2022, sekaligus mencabut Permenko Nomor 8 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, tutupnya. (prokompim.com)

Next Post Previous Post