Advokat Toni RM Resmikan Kantor Pengacara Joharul Maknun SH & Patners di Sukra-Indramayu

 


INDRAMAYU - Kantor Pengacara Joharul Maknun, SH. & Partners hari ini di resmikan Advokat Handal Toni RM, SH. MH,  dan di hadiri beberapa tokoh masyarakat serta teman se Profesi juga Paralegal Toni RM & Patner, Selasa (22/2/22).


Peresmian Kantor Pengacara Joharul Maknun, SH & Patner yang bertempat di Jl. Sukra - Bugis, Dusun Karang Baru RT 01/06 Desa Sukra, Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Jawa Barat berlangsung hidmat dan tetap mematuhi protokol kesehatan.


Dalam sambutan Peresmian kantor pengacara Joharul Maknun, SH & Patner Advokat Toni RM, SH. MH mengatakan, pihaknya  di undang khusus untuk menghadiri serta meresmikan kantor sebagai bentuk dukungan teman satu Profesi.


"Hari ini saya di undang oleh rekan Joharul Maknun, SH untuk menghadiri acara peresmian kantor baru sekaligus meresmikan. Kami semua yang hadir disini merupakan sebuah bentuk dukungan kepada mas Joharul untuk berprofesi sebagai pengacara", sambutnya.


Lanjut Toni RM, pihaknya berharap dengan kantor baru itu meraih sukses. "Semoga kantor pengacara joharul maknun ini bisa jaya, bisa sukses bisa di cintai masyarakat juga bermanfaat mampu mengurangi angka pengangguran teman teman mas joharul yang mungkin bisa menjadi Paralegal di kantor pengacara ini," harapnya.


Di tempat yang sama, Pengacara Joharul Maknun, SH saat di wawancarai pada  peresmian kantor barunya mengatakan, pihak bersyukur dan berkomitmen profesional dalam menjalankan profesinya.


"Alhamdulilah, kantor pengacara ini resmi hari ini saya buka, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam mencari penegakan hukum yang adil karna salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa, setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum tidak ada pengecualian", ucapnya.


Ditambahkan Joharul,  semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum "Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau kebal terhadap hukum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum, baik itu kaya maupun miskin harus disamakan penegakannya dalam hukum",tegasnya.


Pengacara Toni RM juga berpesan, "Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata- mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran keadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia", Imbuh Toni RM.


"Jadi Pengacara harus berani dalam kebenaran, bagaimana bisa menegakkan kebenaran kalau tidak berani,", tegas  Toni RM.


"Selamat dan sukses buat Kantor Pengacara Joharul Maknun, SH & Partners". (Tomsus)

Next Post Previous Post