Plt. Kadisdik Caridin MPd Berikan Kesaksian di Persidangan PTUN Bandung Tentang Ijazah Kejar Paket Kuwu Yossy yang Sah
INDRAMAYU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada hari Selama (25/1/2022), kembali menggelar sidang terkait dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Hj Yossy selaku kuwu desa Gunungsari, kecamatan sukagumiwang kabupaten Indramayu. Sidang kali ini, menghadirkan saksi dari pihak tergugat,yakni Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu H.Caridin SPd, dan Sujana (Munir) selaku ketua BPD Desa Gunungsari.
Usai mengikuti persidangan sebagai saksi, Plt Kadisdik Indramayu, H. Caridin MPd mengatakan dirinya telah memberikan keterangan kepada Majelis hakim,bahwa ijazah milik Yossy dari paket A,B dan C adalah sah. “Tidak ada masalah ijasaz kejar paket itu, sebagai persyaratan untuk calon kuwu,” ujarnya.
Menurut Caridin, meski dalam tiga ijazah kejar paket tersebut terdapat perbedaan nama atau kesalahan penulisan nama, namun tidak bisa dikatakan tidak sah. Karena perbedaan nama atau kesalahan penulisan nama, bukan hanya terjadi di pendidikan non formal (kejar paket), melainkan, di pendidikan formal juga, terkadang terjadi, namun tetap dianggap sah.”Maka, ada hal yang harus ditempuh yaitu surat keterangan kesalahan penulisan nama,” jelasnya.
Sementara itu, Suhendar,SH.MH selaku kuasa hukum dari Hj Yosy, mengatakan, bahwadari saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat 1 dalam hal ini Bupati yang mendatangkan dari Plt Kadisdik, dan BPD Gunungsari, dapat menjelaskan bahwa ijazah yang diduga palsu tersebut dianggap sah.”Jadi ijazah milik atas nama Hj.Yossy kuwu desa gunungsari ternyata ijazah asli”, jelasnya.
Suhendar menambahkan, dari pihak BPD Gunungsari, menjelaskan dalam kesaksiannya,bahwa selama proses pencalonkan kuwu, panitia melaksanakan secara objektif dan demokratis.
Berdasafkan informasi yang diterima redaksi, dalam sidang lanjutan akan mendatangkan saksi dari pihak PKBM.
”Kalau melihat dari fakta dan kesaksian di persidangan , kami optimis gugatan terkait dugaan ijasah yang tidak sah ini, akan ditolak,” terang Suhendar. (Tomsus)