Plt Kadinkes Indramayu dr Wawan Ridwan MM, Resmi Melaporkan/Mengadukan Akun Facebook "AN" ke Polres Indramayu

Dari kiri ke kanan, Advokat prokompim.com Kumar SH, Plt Kadinkes dr Wawan Ridwan MM, Advokat Toni SH MH dan Advokat, Tommy Sugih SH saat jumpa pers di Polres Indramayu, Rabu malam (19/1/2022). //Foto:Tomi//


INDRAMAYU - Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dr Wawan Ridwan MM secara resmi telah melaporkan/mengadukan pemilik akun Facebook dengan inisial "AN" di Polres Indramayu, pada hari Rabu malam (19/1/2022). Pengaduan tersebut, diterima,  dan oleh penyidik Reskrim Polres, Plt Kadinkes telah dimintai keterangan dari pukul 20.00 hingga 24.00 wib.

Saat pelaporan/pengaduan ke Polres itu, Plt Kadiskes dr Wawan Ridwan MM didampingi empat pengacara  Toni SH MH, Tommy Sugih SH, prokompim.com Kumar SH, dan Wawan Setiawan SH.

Akun FB "AN" dianggap telah mencemarkan nama baik Plt Kadinkes di media sosial, sehingga dengan pelaporan/pengaduan itu, bisa diproses hukum sesuai UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Saat Jumat pers yang dilakukan Plt Kadinkes dr Wawan Ridwan MM bersama Advokatnya Toni RM dan Partners di Polres Indramayu, Rabu malam (19/1/2022), disebutkan, pengaduan/pelaporan itu dilakukan, setelah diketahui adanya upload status di akun FB "AN" hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022.

Dalam status FB "AN" itu tertulis kalimat "Surat kaleng yang masuk dalam meja saya tentang tenaga kontrak dihentikan tanpa kesalahan apa apa, sabar yah untuk tenaga kerja kontrak yang di berhentikan tanpa alasan dan kesalahan. 11 tenaga kerja milik putra remaja diberhentikan tanpa alasan yang jelas terimakasih Plt. Kadis kesehatan yang baru sudah membuat 11 tenaga medis kehilangan jobnya, ada yang sudah mengabdi dari 2017 di Klinik Putra Remaja namun dibuang begitu saja tanpa pemberitahuan apapun dan tanpa kesalahan apa apa".

Pengacara Toni SH MH menyatakan postingan akun FB AN itu tidak sesuai dengan fakta. Kemudian Plt Kadinkes Wawan tidak pernah secara tertulis maupun lisan memberhentikan 11 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di Klinik Putra Remaja yang berada di Puskesmas Margadadi.

"Postingan FB AN itu, ini tidak sesuai fakta. Pak Kadinkes dr Wawan, tidak ada tindakan secara adnimistratif maupun lainnya.  Jadi,  11 orang itu adalah PTT yang diberi tugas selama satu tahun di tahun anggaran 2021. Karena sudah slesai bekerja setahun, maka dari 11 orang, ada 10 yang tidak diperpanjang lagi, dan 1 orang lagi dikerjakan di tempat lain," ujar Toni SH MH.

Kemudian, jelas Toni, terkait 11 orang tersebut, merupakan kebijakan kepala Puskesmas Margadadi. Pada tahun anggaran 2021, PTT di Puskesman Margadadi berjumlah 25 orang. Untuk tahun anggaran 2022, ada efesiensi dan rasionalisasi kebutuhan PTT di Puskesmas Margadadi yang disesuaikan dengan anggaran daerah. Akhirnya dari jumlah PTT tahun 2021 di Puskesman Margadadi sebanyak 25, menjadi 14 orang pada tahun 2022  yang diperpanjang sesuai kebutuhan. Sehingga yang 11 orang itu, bukan diberhentikan oleh Plt Kadinkes sebagai PTT, melainkan habis dengan sendirinya masa tugasnya yang hanya berlaku satu tahun di tahun 2021.

"Ada aturan PP dan kebijakan daerah yang melatarbelakangi efesiensi dan rasionalisasi yang dilakukan Dinas Kesehatan terkait PTT ini. Untuk itu, pengurangan PTT, termasuk di Puskesmas Mardadi atau klinik putra remaja, sudah sesuai ketentuan. Kita sebagai kuasa hukum dari Plt Kadinkes, akan kawal proses hukum perkara ini sampai tuntas," tegas Toni.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Plt Kadinkes lainnya, Tommy Sugih SH. Dia mengatakan, dengan adanya pelaporan/pengaduan itu, dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain, untuk berhati-hati. Karena ada resiko hukum, yang harus dipertanggungjawabkan. "Ini jadi pelajaran buat masyarakat agar berhati-hati mengupload status di media sosial. Karena kalau ada unsur fitnah atau mencemarkan nama baik seseorang, bisa diproses hukum, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,"  jelas Tommy Sugih SH yang mengenakan kemeja putih.

Setelah pelaporan/pengaduan di Polres Indramayu, esok harinya, yakni Kamis pagi (20/1/2022), tim advokat Plt Kadinkes Wawan, yang terdiri dari Toni SH MH, Tommy Sugih SH dan prokompim.com Kumar SH, menggelar kembali jumpa pers di Caffe ZAK, pasar baru-Indramayu.

Dihadiri puluhan insan pers yang ada di kota mangga, tim advokasi Plt Kadinkes kembali menjelaskan pelaporan/pengaduan di Polres Indramayu tersebut.

"Kami sebagai tim advokat dari Plt Kadinkes Indramayu dr Wawan Ridwan MM, akan terus mengawal proses hukum ini. Kami percaya, pihak Kepolisian akan  profesional dalam memproses pelaporan/pengaduan ini," tambah prokompim.com Kumar SH yang ikut melengkapi dalam jumpa pers tersebut. 

Seperti diketahui dalam status akun FB "AN" itu, tercatat dalam tulisan, adalah salah satu anggota DPRD yang juga wakil ketua komisi 2. (Tomi)

Next Post Previous Post