Oknum Anggota DPRD Indramayu yang Terlibat Berpindahnya Barang Inventaris Dewan ke Desa, Sudah Dilaporkan LMPI untuk Diproses Hukum

 


INDRAMAYU -  Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Indramayu, baru-baru ini telah membuat laporan resmi terhadap oknum anggota DPRD Indramay yang terlibat persoalan barang-barang inventaris DPRD yang digunakan untuk operasional Pemdes Desa/Kecamatan Sukagumiwang. Wakil rakyat yang merupakan istri dari Kuwu,  dan tercatat sebagai salah satu ketua fraksi di DPRD,  ikut di laporkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu.


“Kami tegaskan, bahwa telah dilaporkan secara resmi  adanya dugaan pelanggaran prosedur. Khususnya terkait bantuan sarana penunjang kinerja pelayanan Desa/Kecamatan Sukagumiwang, yang merupakan aset inventaris DPRD. Perpindahan aset inventaris DPRD yang tidak sesuai prosedur itu melibatkan oknum anggota DPRD, jadi harus diproses secara hukum," ujar  Ketua LMPI Marcab Indramayu, Dedy Melody, kepada para wartawan, usai  menyampaikan laporan ke BK DPRD,  kemarin (12/1/2022).


Dijelaskan, perpindahan aset inventaris DPRD Indramayu secara Inprosedural  ke desa itu, menimbulkan preseden buruk kalau dibiarkan. Sehingga LPMI perlu melaporkan dan mengawal kasus ini sampai tuntas dalam proses hukumnya. Pihak-pihak yang terlibat, seperti oknum anggota DPRD,  harus siap diproses hukum dan menerima sanksinya.


"Setelah pelaporan resmi ini, kami akan menunggu perkembangan proses hukumnya," jelasnya.


Seperti diketahui, pelaporan/pengaduan LMPI, merupakan tindak lanjut dari adanya polemik, terkait aset inventaris DPRD yang dipindah ke desa/kec Sukagumiwang yang diduga tidak ditempuh secara prosedural  yang benar alias Unprosedural. Perpindahan aset dari DPRD ke desa itu, disinyalir ada ketelibatan istri Kuwu yang menjadi anggota DPRD.


Pemindahan aset itu atas pengajuan proposal permohonan bantuan penunjang kinerja pelayanan kecamatan Sukagumiwang yang ditujukan kepada DPRD dengan nomor surat 027/309.Kec, pada tanggal 16 September 2021,  prihal permohonan barang yang di tunjukan kepada Ketua DPRD Indramayu.


Dengan Inprosedural itu, LMPI Marcab Indramayu terpanggil untuk menegakkan aturan, supaya tidak terjadi lagi dikemudian hari.


Surat pelaporan/Pengaduan resmi dari  LMPI Indramayu disampaikan ke Sekertariat dewan dengan No surat 01/LMPI/12/2021,  dan di terima sekwan di bagian umum dengan No reg.034 pada Rabu (12/01/2022). Surat tersebut diterima oleh Alita dari salah satu PKL SMK 1 Indramayu.


"Kami harapkan, persoalan ini dapat segera selesai dan di tindak sebagaimana aturan yang berlaku. serta di jadikan sebuah pelajaran penting," harap Dedy Melody . (Tomi).

Next Post Previous Post