Merasa Tanahnya Di Kuasai , Ahli Waris Gugat Perdata



 Indramayu - Ahli Waris (Aki Asmu) asal Desa Sanca Kabupaten Indramayu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Indramayu 1B, mereka menggugat Pemerintahan Desa Sanca setelah diduga menguasai tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris.

Aki Asmu bin Adtasim madasan salah satu ahli waris dari bapak Adtasim Madasan (almarhum) yaitu pemilik tanah dengan bukti kepemilikan no persil 00041 kelas A luas kurang lebih 2100 M2 di blok Desa Sanca Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu menjelaskan pada awak media, Sabtu (15/1/22).

"Sesuai dengan keterangan surat batas tanahnya sebelah utara masjid al-rahman, sebelah timur jalan raya alternatif Subang, sebelah selatan Casnawi dan Amin, sebelah barat tanah milik Yaya", ucapnya.

Menurut informasi yang di himpun awak media www.kreatorjabar.com, Atdastam almarhum sebelumnya sudah beberapa kali menggugat, sekaligus menanyakan kepada para tergugat agar haknya diserahkan kembali karena ahli waris almarhum Atdastam masih ada.

"Sudah beberapa kali gugat, namun entah terhenti, kali ini semoga saya mendapatkan keadilan", keluhnya.

Saat di konfirmasi di tempat terpisah pada minggu (16/22) kuasa hukum Aki Asmu, Ruslandi, SH, membenarkan kliennya menggugat pemerintah Desa Sanca melalui dirinya.

"Seharusnya Pemerintah melindungi hak warga Negara (warga desanya), harkat dan martabatnya, termasuk apa yg menjadi milik warganya yang memiliki dasar - dasar kepemilikan yang sah dan cukup", ucapnya.

Lanjut Ruslandi, "Bukan mempersulit saat diminta menyerahkan tanah tersebut, disamping melawan hukum juga, status kepemilikan atas obyek tersebut selamanya tidak akan legal. Kalau pun nanti ada pengakuan sepihak, peralihan hak tersebut haruslah melalui peristiwa hukum yang benar, karena pasti akan bertambah salah dan jika ditemukan unsur pidananya maka jerat hukum menanti." Tutupnya.( Tomi )

Next Post Previous Post