LSM GMBI Desak PN Tangerang Eksekusi Lahan Padang Golf Summarecon

 


TANGERANG - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) mendesak Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera melakukan eksekusi lahan di Gading Raya Padang Golf milik PT Summarecon Agung Tbk. Hal ini sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 07/DEL/PEN.EKS/1989/PN.TNG. JO 5 Nomor: 65/1987.EKS tanggal 27 Februari 2013.

Direktur LBH GMBI Lamhot M Situngkir, selaku kuasa hukum ahli waris Tan Hok Tjio mengatakan eksekusi lahan di lapangan padang golf ini seharusnya dilakukan sejak tahun 2013. 

Namun pihak PN Tangerang menunda dengan alasan keamanan.

"Hal ini sangatlah tidak wajar," kata Lamhot kepada wartawan di Tangerang, Sabtu, 15 Januari 2022.

Menurutnya, para ahli waris membutuhkan kepastian hukum sehubungan penundaan tersebut. 

Para ahli waris pun menilai pihak PN Tangerang terkesan membela pengembang Summarecon. Karena, perintah eksekusi lahan seluas kurang lebih 75 hektar milik pihak ahli waris, hingga saat ini belum dijalankan.

Senada pernyataan Lamhot, ketua umum DPP LSM GMBI Fauzan Rachman turut mendesak PN Tangerang untuk dapat memberikan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.

"Surat yang dikirimkan LBH GMBI kepada Presiden Joko Widodo merupakan bukti keseriusan LSM GMBI dalam mengurai konflik permasalahan agraria yang masih marak terjadi, saya minta Presiden tegas dalam memberantas para mafia ini," tegasnya.

LSM GMBI, lanjut Fauzan, akan terus menyoroti PN Tangerang dalam hal melaksanakan eksekusi lahan tersebut.

"Kita tidak mau penegakkan hukum di Indonesia tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah," tambah Fauzan. (rls)

Next Post Previous Post