Kuasa Hukum Plt Kadinkes Indramayu, Toni SH MH Sampaikan, Proses Hukum AN Tetap Berlanjut
INDRAMAYU - Toni RM SH. MH & Patner Kuasa Hukum Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat Dr. Wawan Ridwan sampaikan proses Hukum Pengaduan/Pelaporan di Polres Indramayu atas dugaan pencemaran nama baik secara elektronik oleh akun media sosial AN (Inisial) sejauh ini masih berlanjut, Rabu (26/1/22).
Walaupun sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat Dr. Wawan Ridwan menerima Audensi dengan baik dari perwakilan kelompok Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Arus Bawah Banteng di ruang rapat Dinkes pada Selasa pagi pukul 09-00 WIB (25/1/22).
Dalam agenda Audensi tersebut AMPD sampaikan dua poin prihal. Yang pertama mempertanyakan kelanjutan beberapa Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah berhenti. Kedua, menyampaikan harapannya untuk mengevaluasi laporan pidana terhadap inisial AN.
Kuasa Hukum Plt. Kadinkes Indramayu Toni, RM SH. MH & Patner pada saat di wawancara awak media www.kreatorjabar.com menjelaskan, persoalan 10 orang PTT di Klinik Putra Remaja yang telah berhenti itu berdasarkan surat penugasannya habis, dan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
"Persoalan 10 orang PTT di Klinik Putra Remaja yang telah berhenti sudah dijawab oleh klien saya bahwa memang karena surat penugasannya habis sehingga tidak bekerja lagi, bukan diberhentikan. Itu sudah sesuai mekanisme aturan yang berlaku. 8 orang perwakilan itu memahami penjelasan Plt Kadinkes pada saat audensi. Bahkan penjelasan klien saya mengenai PTT tersebut sudah dipaparkan juga kepada Anggota Dewan pada saat diundang dalam Rapat Kerja Komisi 2 DPRD Indramayu kemarin Selasa (24/22). Anggota Komisi 2 juga memahami penjelasan klien saya tersebut", terangnya.
Lanjut Toni, RM, "Kemudian terkait permohonan evaluasi laporan terhadap AN (Inisial) di Kepolisian, sudah dijelaskan juga bahwa itu hak klien saya sebagai warga Negara ketika menjadi korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berhak untuk lapor ke Polisi. Dijelaskan juga bahwa 8 orang perwakilan itu tidak ada kapasitasnya dengan AN (Terlapor) juga bukan Pengacaranya atau Kuasa Hukumnya. Jadi mereka datang tidak mewakili Terlapor. Sehingga mereka datang hanya sebatas menyampaikan harapan namun tidak bisa melakukan intervensi lebih dalam terkait perkara pidana yang sudah dilaporkan ke Polisi. Dan 8 orang perwakilan itu sangat memahami hal itu" tegas Toni.
Dalam kesempatan itu Toni, Rm juga mengapresiasi kepada 8 orang perwakilan AMPD Arus Bawah Banteng yang datang pada Selasa 25/22 kemarin menyampaikan aspirasi dengan tertib. Serta apresiasi juga kepada Aparat dari Polres Indramayu, Kodim 0616/ Indramayu, Kapolsek Sindang dan Satpol PP yang sudah melayani masyarakat serta mengawal audiensi dengan profesional sehingga acara berjalan kondusif sampai dengan selesai.
Di singgung soal pelaporan / pengaduan Plt. Kadinkes atas dugaan pencemaran nama baik secara elektronik di Polres Indramayu yang di kuasakan kepadanya, Toni RM menjelaskan sejauh ini masih tetap berlanjut dan belum ada titik temu perdamaian.
"Sampai detik ini kasus laporan dugaan pencemaran nama baik secara eletronik di Polres Indramayu dengan Terlapor/ Teradu inisial AN masih berjalan dan belum ada perdamaian," tutup Toni. (Tomsus)