Ketua DPRD Syaefudin, Anggkat Bicara Soal Aset Dewan Pindah Tangan

 

Ketua DPRD Indramayu H. Syaefudin, SH

INDRAMAYU - Ketua DPRD Indramayu H. Syaefudin, SH terima audensi dengan beberapa Ormas dan LSM soal asset DPRD Indramayu yang berpindah tangan secara inprosedural, Kamis (29/12/2021). Sebelumnya, orang nomor satu di lembaga wakil rakyat itu ( H. Syaefudin SH,red) memparaf surat disposisi permohonan pengalihan aset, agar dipertimbangkan dengan kondisi Aset di sekwan, melalui surat dengan nomor INDEX 677 tertanggal 29 September 2021.

Menurut Syaefudin, dirinya sebagai Ketua DPRD tetap mengikuti aturan dalam pengajuan peralihan aset DPRD tersebut. Dihadapan  kalangan Ormas, LSM dan wartawan, saat audensi itu,  Syaefudin menjelaskan dirinya menyikapi,  bagaimana prosedurpermohonan pemanfaatan aset yang sesuai dengan aturan perundang undangan.

"Kembali kepada aturan dengan segala hormat yang sedalam-dalamnya, pengelola aset itu adalah Sekda (Sekertaris Daerah). Kalau berbicara aturan yang benar, dari Pemerintah kecamatan Sukagumiwang itu membikin pengajuan ke Bupati atau ke Sekda, selanjutnya, baru ke DPRD Indramayu," jelasnya.

Lebih lanjut, Syaefudin menjelaskan, dengan adanya pengajuan pengalihan aset DPRD yang diajukan ke pimpinan DPRD, maka dirinya tetap mempertimbanganan. "Kami menerima surat itu, dan kami tetap mempertimbangkan sebagaimana aturan. Saya tidak menyalahkan siapapun, yang jelas kesalahan ada di pihak kecamatan sebagaimana yang diberikan kepada desa," tegasnya.

Dugaan Inprosedural peralihan aset tersebut bermula permohonan Camat Sukagumiwang dengan nomor proposal 037/309.kec, perihal permohonan bantuan barang yang di tunjukan kepada ketua DPRD Indramayu pada tanggal 16 september 2021.

Dalam hal ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu melalui pernyataan  Kabid Aset Maulana Malik, saat ditemui Kreator Jabar, senin (27/12) di kantornya, mengaku tidak pernah menerima surat tembusan permohonan asset.(tomi)

Next Post Previous Post