Kabid Peruhubangan Darat Dishub, Rasito Akan Tertibkan Area Parkir dan Warung dan Kios di Sub Terminal Patrol

 


INDRAMAYU - Kondisi Terminal yang saat ini dinilai tak tertata dengan baik, seperti area terminal yang di jadikan tempat parkir sepeda motor,  berdampak pada angkutan umum tidak bisa transit atau masuk ke area terminal dan halte. Tempat menunggu penumpang,  dijadikan sebagai tempat Pedagang yang kerap menjadi  masalah. Hal itu  

menjadi  perhatian serius oleh Anggota  Komisi IV DPRD Kabupaten Indrmayau,   yang berasal dari partai Golkar dan  PKS, dengan meninjau   langsung Sub Termial Patrol pada hari  Senin (24/1/2022).

Wakil rakyat dari komisi IV itu, menjadikan hal yang sangat serius untuk segera di atasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu.

Rasito, Kepala Bidang (Kabid) Perhubangan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu didampingi Mardianto selaku Kepala SUB Terminal Patrol usai Peninjauan Anggota Komisi empat (4) DPRD Kabupaten Indramayu kepada Kreator Jabar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil kunjungan anggota komisi IV DPRD tersenut.

"Kami selaku pihak dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu,  akan berupaya semaksimal mungkin, guna melakukan apa yang menjadi keinginan Anggota Komisi empat DPRD Kabupaten Indramayu. Khususnya  terkait dengan  kondisi terminal ada saat ini.  Melalui Kepala Sub terminal Patrol,  kami akan menertibkan parkiran yang ada di area terminal patrol. Supaya angkutan umum dan angkutan Desa,  bisa masuk atau transit kedalam area terminal," ujarnya.

Dengan penertiban itu, diharapkan 

Angkutan umum yang ada,  tidak mengganggu. "Kami juga, akan menertibkan kios atau pedagang yang ada di lokasi halte yang merupakan sarana  atau tempat penumpang menunggu angkutan.  

Apa yang akan kami lakukan, sejalan dengan yang di inginkan anggota Komisi IV DPRD," tambahnya.

Peninjauan anggota komisi IV DPRD Indramayu itu, merupakan upaya guna ketertiban serta tata ruang terminal patrol lebih aman, nyaman dan baik. (Warlan)

Next Post Previous Post