Bupati Nina Agustina Da'i Bachtiar Secara Tegas, Minta Camat dan Kuwu Segera Tertibkan Bangunan Liar

 

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina Da'i Bachtiar saat memimpin rapat, kemarin.

INDRAMAYU – Bupati Indramayu Hj Nina Agustina Da'i Bachtiar menyikapi maraknya bangunan liar, yang tidak memiliki legalitas lengkap di wilayah Kabupaten Indramayu. Hal itu membuat Bupati Indramayu Nina Agustina geram. 

"Jika ada bangunan liar, seluruh Camat dan Kuwu untuk melakukan tindakan tegas", pintanya.


Perintah itu terungkap ketika Bupati Indramayu Nina Agustina bersama Asda I Jajang Sudrajat, staf ahli dan kepala perangkat daerah melakukan rapat mendadak dengan Camat dan Kuwu, di aula Gedung BKD (Badan Keuangan Daerah) Indramayu, Kamis sore (20/1/2022).


"Kami ingin ada kerjasama dari para Camat dan Kuwu untuk melakukan pendataan bangunan liar di wilayahnya masing-masing. Jika memang ada bangunan berdiri di tanah bukan miliknya dan tidak memiliki izin maka bisa ditertibkan,” katanya.


Dikatakannya, para camat dan kepala desa juga diminta untuk tidak menerima uang ataupun iming-iming yang disodorkan oleh orang yang ingin mendirikan bangunan. Camat dan kepala desa jangan hanya mementingkan dirinya sendiri. Artinya jangan mau menerima uang atau janji-janji oleh orang yang ingin mendirikan bangunan,” tegas Nina.


Nina berharap para Camat dan Kuwu, untuk meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan segala pelayanan publik termasuk mensyukseskan 10 program unggulan agar semakin dirasakan manfaatnya untuk masyarakat, pintanya.


Ditempat lain Camat Balongan Iing Kuswara saat di konfirmasi terkait intruksi Bupati Nina tentang diminta menertibkan bangunan liar yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Ia menjelaskan, dirinya siap melaksanakan semua intruksi dari atasan. Untuk mensukseskan 10 program unggulan demi terwujudnya Indramayu Bermartabat (Bersih,Realigius, Maju, Adil, Makmur dañ Hebat).


"Kami beserta pemdes sudah melakukan pendataan bangunan liar yang berada di wilayah Kecamatan Balongan dan data tersebut sudah di laporkan dan diserahkan ke Dinas Perijinan Kabupaten Indramayu, tutupnya. (prokompim.com)

Next Post Previous Post