10 Desa Kecamatan Balongan Mengikuti Sosialisasi Permendagri No. 73 Tahun 2020

 


INDRAMAYU - Camat Iing Kuswara menggelar rapat kerja dengan seluruh Sekdes dan Bendahara dari 10 Desa di wilayah Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, dalam rangka sosialisasi Permendagri Nomor. 73 tahun 2020, bertempat di Aula Kecamatan Balongan.

Iing Kuswara menjelaskan, sosialisasi Permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa,

perlu dilakukan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa, ucap Camat Iing Kuswara saat ditemui awak media, Jumat (28/1/2022).

Dikatakannya, kegiatan sosialisasi ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban Pemkab Indramayu. Agar semua Pemerintahan Desa

memahami dan mengerti betul dalam Pengelolaan Keuangan desa di desanya. Semua proses menggunakan sistem informasi, baik itu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengawasan keuangan desa semuanya menggunakan secara elektronik terhadap pengelolaan keuangan desa.

Disamping itu kata Iing Kuswara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Camat akan melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan pemberdayagunan aset desa, hal itu sesuai Permendagri Nomor 73 tahun 2020 dalam BAB III Pasal 9, tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Adapun hasil pengawasan tersebut, Camat menyampaikan kepada Bupati dan ditembuskan kepada APIP daerah Kabupaten Indramayu.

"Kami berharap kepada seluruh peserta sosialisasi tentang Permendagri Nomor. 73 tahun 2020, harus paham dan mengerti dalam pengelolaan keuangan desa", tutupnya. (prokompim.com)

Next Post Previous Post