Sasaran Wilayah Kecamatan Balongan, Jajaran Polres Indramayu Bekuk Enam Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Status Pelajar

 


INDRAMAYU - Unit Jatanras Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap enam orang curanmor di lokasi berbeda di Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka terdapat bukti 12 unit sepeda motor berbagai merk, 3 buah kunci letter “T”, 4 buah mata kunci leter “T”, 1 kunci magnet, 3 obeng min, 1 kunci Inggris, 1 buah kunci kolong 19, 1 buah kunci pas 10, 1 buah gembok besar, 9 buah plat nomor palsu dan 2 unit HP berbagai merk yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya, semua barang bukti tersebut sudah diamankan oleh pihak Polisi.


Ke enam tersangka itu bernama WHYD alias Wak (24 tahun) sebagai eksekutor, THR alias Toing (28 tahun) berperan mengendarai sepeda motor sambil mengawasi situasi disaat beraksi, WHDN (35 tahun), sebagai eksekutor atau pemetik motor, KNDI alias Owol (31 tahun) sebagai eksekutor, Iwn (18 tahun), seorang pelajar yang berperan juga sebagai eksekutor, serta Ags alias Buger (30 tahun) perannya sebagai pemetik motor.


Keenam pelaku merupakan warga Indramayu dengan lokasi jarahan di wilayah Kecamatan Balongan, Juntinyuat, Jatibarang, Karangampel, Kedokan Bunder, Sukagumiwang, Kertasemaya, Lohbener, dan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu.


"Untuk modus operandi para tersangka yaitu mereka mencari target sasaran dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor, lalu setelah didapati target atau sasaran, para pelaku masuk ke lokasi dengan cara merusak gembok pagar rumah korban. Kemudian masuk dan mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter “T”," Ucap Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara didampingi KBO Reskrim Iptu H Karnadi saat menggelar jumpa pers, Kamis (30/12/2021)


Menurutnya, dihadapan penyidik para pelaku mengakui perbuatannya dengan mengatakan telah melakukan lebih dari 5 kali di berbagai wilayah dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 ini. "Para tersangka terancam  hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 ayat KUHP," tutupnya. (prokompim.com).

Next Post Previous Post