Gagal Lakukan Perundingan, Sekitar 1.100 Pekerja Pertamina Balongan Rencanakan Mogok Massal
PT Kilang Pertamina Internasional Unit Balongan |
INDRAMAYU – Sekitar 1.100 orang pekerja yang ada di Pertamina Balongan Kabupaten Indramayu, berencana akan melakukan Aksi mogok kerja pada 29 Desember 2021 sampai dengan 7 Januari 2022.
Aksi tersebut merupakan instruksi dari Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang akan melakukan aksi mogok kerja, mulai dari sektor produksi hingga penyaluran energi. Atau dengan kata lain, dilakukan di seluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) Holding dan Subholding.
Menurut Ketua SP PBB RU VI Balongan, Tri Wahyudi, rencana mogok kerja itu disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno. Surat tersebut juga diteruskan kepada Menteri BUMN dan Menteri Ketenagakerjaan RI.
"Jadi tidak hanya Balongan, tapi semuanya, kalau di Balongan ada sekitar 1.100 pekerja yang mogok kerja," jelasnya, Senin (27/12/2021), yang dilansir TIMESINDONESIA.
Tri Wahyudi melanjutkan, dalam surat tersebut terdapat 5 poin tuntutan yang dituntut para pekerja. Yakni, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB.
Kemudian, pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan, tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Selanjutnya, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB, dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN RI untuk mengganti pimpinan atau direktur utama PT Pertamina (Persero) dengan yang lebih baik.
Lalu, mogok kerja itu dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan FSPPB sesuai surat kepada Menteri BUMN RI telah dipenuhi dan atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah disampaikan FSPPB kepada direktur SDM PT Pertamina (Persero) pada agenda pra perundingan PKB yang sebelumnya sudah berlangsung di Cirebon pada 8-10 Desember 2021 kemarin.
"Aksi mogok kerja ini tetap akan kami laksanakan sesuai arahan dari Presiden FSPPB. Aksi ini pun dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan FSPPB," jelasnya. (prokompim.com)