Diduga Inprosedural, Aset DPRD Indramayu Pindah Tangan ke Kecamatan Sukagumiwang

 

Ketua BK DPRD Indramayu H. Ruyanto

INDRAMAYU - Menjelang pergantian tahun 2021 ke 2022, masyarakat Indramayu diramaikan dengan informasi yang beredar tentang aset DPRD Indramayu yang berpindah tangan  ke wilayah kecamatan Sukagumiwang tanpa prosedur resmi alias Inprosedural. Hal itu,  berawal dari pengajuan proposal permohonan aset untuk peningkatan kinerja dan pelayanan aparatur kecamatan sukagumiwang dengan nomor surat 027/309.Kec, pada tanggal 16 september 2021 prihal permohonan barang yang di tunjukan kepada Ketua DPRD Indramayu.


Informasi yang dihimpun pada hari Jumat (31/12/2021) menyebutkan,  pindah tangan aset DPRD berupa meja, kursi dan lainnya itu, kini mwnjadi polemik di lingkunga  DPRD Indramayu atas dugaan cacat inprosedural. Selain itu, polemik pindah tangan aset ini, menyeret nama salah satu nama anggota DPRD yang diduga terlibat sebagai fasilitatornya.


Ketua Badan Kehormatan DPRD Indramayu H. Ruyanto saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya menjelaskan, sejauh ini belum nampak keterlibatan anggota DPRD seperti yang beredar di medsos (Facebook) ataupun langsung.


"Barang yang ada di DPRD Indramayu itu merupakan aset daerah secara kewenangan dan tanggung jawab adalah sekwan, kami hanya pemakai sebagai anggota dewan. Sekarang setiap barang yang masuk atau keluar itu sepengetahuan sekwan alurnya seperti itu, kalaupun ada isu indikasi atau diduga, berarti kita minta klarifikasi sekaligus pertanggung jawaban sekwan," ucapnya.


Lanjut H. Rusyanto, "Kalau memang itu barang keluar, setiap aset daerah yang dilimpahkan ada prosedur peraturan dan per undang - undangan ketika barang itu baik di minta maupun mengeluarkan itu prosedurnya harus di tempuh," jelasnya, kamis (30/12/2021).


Disinggung soal dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Indramayu dalam persoalan pengalihan aset yang di indikasi Inprosedural, Ketua Badan Kehormatan Dewan masih menggali informasi lebih lanjut soal isyu yang berkembang atas dugaan keterlibatan anggota DPRD.


"Kami masih mendalami sejauh mana dugaan keterlibatan salah satu anggota dewan, jika benar terlibat, ada mekanisme dalam mengenakan sanksi dan ada lima tahap, teguran secara lisan, bersurat, hingga pencopotan jabatan di internal DPRD," tegasnya.


Adapun wewenang BK (badan kehormatan) adalah menjaga martabat dan kehormatan Anggota DPRD  dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undangNomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PeraturanPemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman dan PenyusunanPeraturan Tata Tertib DPRD.


Ia juga menjelaskan, "Fungsi BK DPRD tidak hanya menerima laporan dari internal saja, melainkan dari luar pun bisa jika ada dugaan anggota DPRD yang dianggap melanggar aturan," tutupnya. (Tomi)

Next Post Previous Post