Indramayu Kembali Catatkan Kasus Positif Covid-19 Menjadi 13 Orang, Status PSBB Diperpanjang

Reporter:
Tri Sumego | 
Editor:
Ilham Gunawan
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dr Deden Bonni Koswara. (Foto: Tangkapan layar video Diskominfo Indramayu)

prokompimindramayu.blogspot.com, Indramayu
- Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu, dr Deden Bonni Koswara kembali umumkan satu warga Indramayu terkonfirmasi positif COVID-19. Hal tersebut disampaikan melalui keterangan persnya, pada Senin (18/5/2020) di Pendopo Indramayu.

Deden mengatakan, hal ini menambah deretan kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang sebelumnya telah tercatat ada 12 orang, kini bertambah menjadi 13 orang.

"Diketahui pasien laki-laki yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut berinisial S (53) warga Kecamatan Anjatan, Indramayu setelah pihaknya menerima hasil dari Labkesda Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu tanggal (16/5/2020)," kata Deden.

Sebelumnya yang bersangkutan, tutur Deden, datang ke Puskesmas, Selasa (5/5/2020) guna meminta surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk keperluan alasan berangkat ke tempat kerjanya di Semarang.

Saat datang ke Puskesmas, S sempat mengeluhkan batuk yang hampir 1 bulan dideritanya kepada petugas medis. Selain itu, pasien juga meminta dilakukan rapid test sebagai bukti untuk kembali ke tempat kerjanya. Menindaklanjuti permintaan pasien, pihak Puskesmas kemudian merujuk yang bersangkutan ke RS Sentra Medika Langut dan dirujuk kembali ke RSUD Indramayu sesuai arahan tim gugus tugas COVID-19 untuk dirawat di ruang isolasi.

Setelah dilakukan rapid tes COVID-19 hasilnya reaktif. Lalu dilanjutkan lagi dengan tes Swab dan didapatkan bahwa yang bersangkutan positif COVID-19, kemudian pasien dijemput dan dibawa ke ruang isolasi RS Bhayangkara Losarang.

“Dari hasil tracing maupun tracking yang sudah dilakasanakan oleh tim surveillance Dinas Kesehatan, terdapat beberapa orang dari keluarga yang merupakan kontak erat dan akan kami lakukan pemeriksaan swab. Sebelumnya juga kami telah lakukan rapid tes pada 3 orang dengan hasil non reaktif,” kata Deden.


Kebijakan penerapan PSBB akan diperpanjang

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu rencananya akan diperpanjang, mengingat pelaksanaan PSBB dinilai efektif untuk menekan penyebaran COVID-19.

Hal tersebut seperti disampaikan olehPelaksana tugas (Plt) Bupati Indramayu Taufik Hidayat, saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Indramayu,  Senin (18/5/2020) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.

Rencananya, pihaknya berencana mengusulkan perpanjangan PSBB sampai tanggal 29 Mei 2020 kepada Gubernur Jawa Barat.

"Waktu pelaksanaan PSBB Jabar berakhir besok. Setelah dievaluasi, kita sepakat untuk Kabupaten Indramayu, pelaksanaan PSBB diperpanjang yang waktunya sama dengan kedaruratan nasional yakni 29 Mei," jelasnya.

Dalam PSBB tahap II ini, Taufik meminta kepada jajarannya untuk lebih bekerja secara lebih ekstra, bukan hanya mengandalkan check point, tapi juga memaksimalkan pengecekan di titik-titik datangnya pemudik.

Selain itu, ia juga meminta kepada Dinkes Indramayu untuk memperluas rapid test dan uji swab kepada kalangan yang rentan tertular COVID-19 tersebut.

Adapun terkait dengan pelaksanaan ibadah, Taufik tetap mengacu pada Fatwa MUI No. 28/2020. "Dalam hal peribadatan, sementara ini kami mengacu pada Fatwa MUI, sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat," katanya.
Next Post Previous Post