Indramayu, DPP Golkar Serahkan Surat Rekomendasi Sementara Pilkada, Ini Kata Bambang Hermanto..

Reporter:
Nanang Asmari
 | Editor: Ilham Gunawan
Daniel Mutaqien saat menerima surat rekomendasi penetapan sementara Calon Kepala Daerah Kabupaten Indramayu dari DPP Partai Golkar melalui Ketua Pemenangan Pemilu Jawa I DPP Partai Golkar, M. Q Iswara, di Kantor DPP Partai Golkar.

prokompimindramayu.blogspot.com, Indramayu - Teka-teki tentang siapa yang mendapatkan rekomendasi Pilkada dari Partai Golkar untuk Kabupaten Indramayu sempat terjawab, namun pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 mengalami penundaan akibat pandemi virus Corona atau COVID-19 yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Indramayu.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, melalui Ketua Pemenangan Pemilu Jawa I DPP Partai Golkar, M. Q Iswara, telah menyerahkan surat rekomendasi terkait penetapan sementara Calon Kepala Daerah Kabupaten Indramayu yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, kepada Daniel Mutaqien Syafiuddin di Kantor DPP Partai Golkar, di Jalan Anggrek Neli Murni No. 11A, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (20/3/2020).

Surat Rekomendasi dari DPP Partai Golkar dengan Nomor: B-133/GOLKAR/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 tersebut, berisi tentang penetapan sementara Daniel Mutaqien Syafiuddin sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Indramayu, pada Pilkada serentak tahun 2020 dengan syarat dan penugasan dari Partai Golkar untuk membangun komunikasi/koalisi dengan Partai Politik lain.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh salah satu kader Partai Golkar dari Indramayu, Bambang Hermanto, setelah dirinya mengonfirmasi langsung ke pihak DPP Partai Golkar, pada Senin (4/5/2020) malam, bahwa terkait surat rekomendasi sementara yang telah diterbitkan dan sempat beredar tersebut, benar dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar. Dan hingga saat ini, pihak DPP Partai Golkar belum mengeluarkan surat terbaru terkait rekomendasi sementara lain.

"Saya sudah konfirmasi pihak DPP, bahwa sejak dikeluarkannya surat tersebut (Surat rekomendasi sementara, red) hingga saat ini, DPP belum mengeluarkan surat apapun terkait rekomendasi Daniel, apalagi membatalkannya," kata Bambang kepada prokompimindramayu.blogspot.com, Senin (4/5/2020).

Bambang menyebutkan, bahwa Daniel Mutaqien direkomendasi berdasarkan hasil survei tim Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar dan atas perintah Ketua Umum, Airlangga Hartarto.

"Dia (Daniel Mutaqien, red) direkom atas dasar survei pihak DPP. Juga atas perintah Ketum," lanjutnya.

Adapun terkait pemberian surat rekomendasi sementara tersebut, imbuh Bambang, agar Daniel bisa lebih leluasa berkomunikasi dengan Partai lain dalam menjaring Calon Wakil Bupati Indramayu dalam membangun Indramayu lebih maju dan modern.

Selain itu Bambang juga menambahkan, bahwa hingga saat ini, hasil survei terkait penetapan sementara Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Indramayu di internal Partai Golkar, sementara ini, belum ada yang melampaui hasil persentase Daniel Mutaqien.

"Sampai saat ini, hasil survei Cabup belum ada yang melampaui Daniel. Untuk sementara, DPP belum melakukan survei lanjutan karena ditundanya Pilkada sebab pandemi COVID-19," pungkasnya.
Next Post Previous Post