Indramayu Akan Melaksanakan PSBB, Ini Hal-hal Yang Perlu Diketahui Oleh Warganya

Aturan PSBB Kabupaten Indramayu (Dok. Diskominfo Indramayu)

Kabupaten Indramayu bersama dengan 16 kabupaten/kota di Jawa Barat, besok akan melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Hal ini untuk dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat. 

PSBB di Kabupaten Indramayu Jawa Barat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di tanah air, yakni :

- Undang-undang Nomor 06 Tahun 2020
- PP Nomor 21 Tahun 2020
- Permenkes Nomor 09 Tahun 2020
- Pergub Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020
- Keputusan Nomor 443/Kep-259-Hukham 2020
- Perbub Kabupaten Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 

Waktu pelaksanaan PSBB untuk kabupaten Indramayu dan beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat mulai Rabu 6 Mei 2020 hingga hari Selasa 19 Mei 2020, bisa diperpanjang sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku. 


Tujuan PSBB adalah untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan/mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penangan kesehatan akibat Covid-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.

Sebagai warga masyarakat tentu harus mengikuti aturan yang berlaku pada saat PSBB. Berikut pembatasan aktivitas di luar rumah seperti : 

1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau instansi pendidikan lainnya
2. Aktivitas bekerja di tempat kerja
3. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah
4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
5. Kegiatan sosial dan adat budaya
6. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi
7. Tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang  

Tetapi ada beberapa kegiatan yang tetap berjalan atau dilaksanakan selama PSBB. Berikut 8 kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB : 
1. Layanan kesehatan
2. Petugas keamanan dan pertahanan (TNI & POLRI)
3. Petugas Gugus Percepatan Penanganan Covid-19
4. Sektor pangan dan toko kebutuhan sehari-hari
5. Sektor keuangan dan perbankan
6. Sektor energi dan komunikasi
7. Sektor industri strategis
8. Sektor pengiriman logistik dan pergudangan

Kewajiban Warga yang berkegiatan atau berdomisili di Indramayu adalah sebagai berikut :
1. Mematuhi semua peraturan yang ditetapkan dalam PSBB
2. Melakukan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Menggunakan masker ketika keluar rumah
4. Menerapkan Pola Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Di Indramayu sendiri akan ada 13 Titik Check Point yakni : 
1. Sewo
2. Salam Darma
3. Karang Tumaritis 
4. Desa Waru Kecamatan Gantar
5. Desa Cikawung Kecamatan Terisi
6. Desa Gadel Kecamatan Tukdana
7. Cadangpinggan
8. Kedokan Bunder (Gopala)
9. Desa Singakerta kecamatan Krangkeng
10. TPI Desa Dadap
11. TPI Karangsong
12. TPI Eretan Kulon 
13. TPI Eretan Wetan 

Selain itu ada ketentuan lain tentang PSBB kabupaten Indramayu : 
Mentaati jam operasional :
1. Pasar Tradisional dari jam 00.00 sampai dengan 16.00
2. Toko Mini Market dari jam 08.00 sampai dengan 18.00 
3. Toko Supermarket dari jam 09.00 s/d 18.00

Pengaturan lainnya :
1. Mengutamakan pemesan barang secara dari atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar/online
2. Tidak menyediakan area tempat duduk seating area (baik di dalam atau di luar toko)

Pembatasan moda transportasi :
1. Dilarang berboncengan untuk kendaraan roda 2
2. Untuk mobil yang berkapasitas 4 atau 5 orang hanya boleh diisi oleh 3 orang 
3. Mobil yang berkapasitas 7 orang hanya boleh diisi oleh 4 orang 

Untuk informasi perkembangan mengenai Covid-19 kabupaten Indramayu melalui :

Hotline Covid-19 Kabupaten Indramayu Telpon 08111333314 
Hotline Covid-19 BPBD Kabupaten Indramayu Telpon 081911019911

Bagi Anda yang membutuhkan beberapa panduan tentang PSBB silakan unduh materinya di sini : 

Perbup PSBB Indramayu silakan unduh di sini 
Buku Saku PSBB Indramayu silakan unduh di sini
PSBB Indramayu silakan unduh di sini 
SK PSBB silakan unduh di sini
Next Post Previous Post