Covid-19, KPK: Korupsi Anggaran Bencana Kategori Kejahatan Berat, Layak Dituntut Hukuman Mati
Redaksi |
Editor:
Ilham Gunawan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa) |
prokompimindramayu.blogspot.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di seluruh wilayah untuk mewaspadai titik-titik rawan korupsi dalam penanganan pandemik virus Corona atau Covid-19.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan ada empat area yang menjadi perhatian KPK dalam penanganan Covid-19, di antaranya pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan sumbangan pihak ketiga, proses realokasi anggaran, dan penyelenggaraan bantuan sosial (bansos).
“Dalam pengadaan barang dan jasa, ada potensi kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan fraud atau kecurangan,” kata Ghufron seperti dilansir Kompas.com, pada Rabu (6/5/2020).
Ghufron menuturkan, dalam hal sumbangan yang diberikan kepada pihak ketiga ada celah kecurangan, yakni dalam pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan.
Selain itu, ia juga mengingatkan terkait kerawanan dalam penyelenggaraan bansos di daerah.
“Ada potensi kecurangan dalam proses pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasannya,” ujar Ghufron.
Menurutnya, dalam proses realokasi APBN/ APBD untuk penanganan Covid-19 juga ada celah kecurangan, yakni dalam alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan dananya.
Ghufron pun menegaskan, KPK akan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan Covid 19.
“Karena keselamatan rakyat adalah yang utama, maka korupsi anggaran bencana dikategorikan kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati,” pungkasnya.