Bersiap, Menkes Telah Setujui Penerapan PSBB di Seluruh Jabar Mulai 6 Mei Mendatang
Reporter:
Muhamad Shokib
|Editor:
Ilham Gunawan
Penerapan PSBB Jawa Barat. |
Hal tersebut seperti dikonfirmasi oleh Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, pada Jumat (1/5/2020).
Keputusan itu seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan, bahwa PSBB akan segera diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berencana akan menerapkan PSBB tingkat provinsi pada 6 Mei 2020 mendatang. Dirinya menuturkan, bahwa PSBB tingkat provinsi disiapkan karena alasan kebutuhan dan perkembangan kasus Corona di Jawa Barat yang semakin masif.
"Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jawa Barat) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing," katanya.
Lanjutnya, bahwa proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu.
"Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media massa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing, agar dapat pengondisian di masyarakat," pungkasnya.