Indramayu Bersiap Terapkan PSBB, Pemkab: Masyarakat Harus Siap Laksanakan Kebijakan Tersebut!
Reporter:
Nanang Asmari |
Editor:
Ilham Gunawan
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto: Istimewa) |
prokompimindramayu.blogspot.com, Indramayu - Rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang diserukan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Rabu (29/4/2020) kemarin.
Pemkab Indramayu dalam hal ini, menyatakan kesiapannya untuk menerapkan rencana tersebut, hal tersebut sebagaimana dari hasil Keputusan saat Pemkab Indramayu lakukan video conference (Vicon) dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, dr Deden Bonni Koswara, mengatakan sedikitnya ada 17 kota/kabupaten di Jawa Barat yang diajukan untuk menerapkan rencana PSBB secara serentak tersebut.
Menurut Deden, jadwal yang diberikan oleh orang nomer satu di Jawa Barat tersebut, akan mulai dilakukan pada, Rabu (6/5/2020) mendatang.
Deden juga menegaskan, bahwa Pemkab Indramayu menyatakan diri siap mengikuti seluruh protokol terkait penerapan PSBB sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat itu.
"Terkait penerapan PSBB di Kabupaten Indramayu, pemerintah daerah juga akan mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," ujarnya, Kamis (30/4/2020).
Menanggapi hal tersebut, lanjut Deden, pihaknya meminta dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar bisa melaksanakan semua kebijakan yang sudah dibuat baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.
"Hal ini supaya penyebaran COVID-19 ini khususnya di Kabupaten Indramayu, bisa terkendali dan hilang dari bumi tercinta kita ini," pungkasnya.