Daftar Penerima Bantuan Tunai dan Non Tunai Bagi Kepala Rumah Tangga Sasaran Di Indramayu


Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu segera menyalurkan bantuan tunai dan non tunai bagi Kepala Rumah Tangga Sasaran (KRTS) yang terkena dampak pendemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Bantuan tersebut harus diberikan kepada warga yang diluar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di keluarkan oleh Kementerian Sosial RI.

Daftar yang berhak menerima bantuan tersebut yakni orang yang berpenghasilan harian dengan 6 kriteria yakni:
1. Pekerja di bidang perdagangan dan jasa dengan skala usaha mikro dan kecil
2. Pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap dengan skala usaha mikro dan kecil
3. Pekerja di bidang pariwisata skala mikro dan kecil
4. Pekerja di bidang transportasi skala usaha mikro dan kecil
5. Pekerja di bidang industri skala usaha mikro dan kecil
6. Penduduk yang bekerja sebagai pemulung.

Selanjutnya, bantuan yang akan diberikan tersebut bernilai 500 ribu per KRTS dengan rincian 350 ribu untuk sembako dan 150 ribu tunai dan akan diberikan selama 4 bulan.

Untuk bantuan sembako dengan besaran 350 ribu akan berisi beras 10 kg (128.000), makanan kaleng 2 kg (43.000), gula 1 kg (12.500), minyak 2 liter (22.000), terigu 1 kg (8.650), vitamin C 1 paket (97.450), dan mie instan 16 buah (38.400)

Kabupaten Indramayu mendapatkan alokasi penerima bantuan sebanyak 23.680 kepala keluarga. Jumlah tersebut didapatkan setelah melakukan verivikasi dari 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu.
Next Post Previous Post