Ayah Tega Perkosa Anak Tirinya yang Masih SMP Berulang Kali Hingga Melahirkan

Editor:
Ilham Gunawan
 | Redaksi
EW, Pelaku asal Surabaya pemerkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan. (Foto: Istimewa)


prokompimindramayu.blogspot.com, Surabaya - Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Korban diperkosa oleh ayah tirinya tersebut hingga hamil. Kini korban sudah melahirkan.

Parahnya, pemerkosaan itu dilakukan secara berulang kali hingga korban mengandung. Pelaku tersebut adalah EW (34), warga Sawahan, Surabaya. Diketahui bahwa korban dicabuli ayah tirinya sejak setahun lalu atau saat korban duduk di bangku SMP kelas 2. 

Pelaku mengaku melakukan aksi pemerkosaan tersebut, saat sang istri tengah keluar untuk bekerja. Istri atau ibu korban sendiri dinikahi pelaku dari tahun 2011 lalu.

"Peristiwa ini terungkap sejak sang ibu melaporkan ke polisi bahwa anaknya pergi (minggat) tanpa pamit," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo, pada Rabu (15/4/2020).

Ardian mengatakan korban sempat meninggalkan surat, ketika sempat meninggalkan rumah, berisi tentang permintaan kepada ibunya agar tak perlu mencarinya.

"Ketika itu, korban meninggalkan sepucuk surat ke ibunya. Isinya 'Ibu, tidak usah cari saya. Saya tidak apa-apa," sambung Ardian.

Setelah sang ibu berusaha mencari tahu, ternyata alasan korban meninggalkan rumah lantaran diajak oleh ayah tirinya untuk melaksanakan proses persalinan. Sontak, sang ibu korban kaget, saat mengetahui bahwa yang menghamili buah hatinya adalah ayah tirinya yang tak lain suaminya sendiri.

PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun, menjelaskan bahwa saat diperiksa, pelaku yang merupakan driver ojek online (ojol) mengaku memperkosa anak tirinya tersebut karena melihat kemolekan tubuh korban.

Si pelaku mengaku, dalam melakukan perbuatan bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban sebuah HP dan paketan internet.

"Bulan Maret kemarin korban sudah melahirkan, yang sebelumnya sempat hamil sejak Juni 2019," ungkap Harun.

Sedangkan agar korban tidak ketahuan hamil, untuk mengelabui istrinya tersebut, si pelaku selalu membelikan pembalut untuk korban, agar seakan-akan anaknya masih datang bulan.

Adapun pelaku terancam Pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.


Next Post Previous Post