Ternyata Begini Persyaratan Dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2020


Apakah KIP Kuliah Gratis?

KIP-Kuliah memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya 
  2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT
  3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah
  6. Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Apa Saja Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2020?

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
  4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Kenapa KIP Kuliah Bukan Disebut Beasiswa?

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.? Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Kapan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2020?

Jadwal kegiatan KIP-Kuliah tahun 2020 dapat dilihat pada laman berikut :

http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Perlu kami sampaikan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman ini.

Kapan Pengumuman Penerimaan KIP Kuliah?

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan pada Mahasiswa sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait (jika lulus seleksi masuk).

Setelah mendaftar ulang anda akan diverifikasi kelayakan menerima sebagai penerima KIP-Kuliah.

DI dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya*.

Jika Sudah Daftar KIP Kuliah Dan Ternyata Setelah Diverifikasi Tidak Layak, Apa Yang Akan Terjadi?

KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi.
  1. Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler.
  2. Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT .
Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan pernah suatu kali kami ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

Apakah Mahasiswa Aktif Bisa Daftar KIP Kuliah?

Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya. Untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik ) melalui bagian kemahasiswaan masing masing.

Saya Alumni SMA/K Sederajat, Apakah Boleh Daftar KIP Kuliah?

Peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.

Saya Penerima KIP Kuliah, Apakah Boleh Daftar Beasiswa Lain?

Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Saya Penerima KIP Kuliah, Apakah Boleh Menikah?

Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh kami, namun pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan PT.

Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini. Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.

Bagaimana Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah?
  1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
  2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap) 
  3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
  4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
  5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)
Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Dan Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah
  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  7. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.
* segera tersedia di Google Play Store
** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosio ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Next Post Previous Post