Jadwal Laboling Adminduk 2020 Bulan Februari


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu terus melakukan inovasi dan terobosan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Indramayu.

Salah satunya melalui kegiatan Laboling D’Ayu atau ‘Pelayanan Rebo Keliling Dokumen Adminduk Indramayu’.

Kegiatan Laboling D’Ayu atau ‘Pelayanan Rebo Keliling Dokumen Adminduk Indramayu’

Melayani perekaman KTP elektronik, pelayanan kartu keluarga (KK), pelayanan akta kelahiran, pelayanan akta kematian dan Kartu Indonesia Anak (KIA). Untuk KTP elektronik akan keluar dalam bentuk surat keterangan, sementara dokumen lainnya bisa langsung jadi ditempat.


Berikut jadwal Pelayanan Rebo Keliling Dokumen Adminduk Indramayu Bulan Februari 2020

Tanggal 05 Februari 2020 - Pasar Caplek Desa Dermayu Kec. Sindang
Tanggal 12 Februari 2020 - Pasar Patrol Desa Patrol Kec. Patrol
Tanggal 19 Februari 2020 - Pasar Terisi Kec. Terisi
Tanggal 26 Februari 2020 - Terminal Karangampel 

Adapun untuk persyaratan yang perlu disiapkan antara lain sebagai berikut :

1. Pelayanan Perekaman KTP el
A. Syarat Perekaman KTP-el :
a. Warga datang sendiri tidak diwakilkan dengan membawa Kartu Keluarga (KK)

2. Pelayanan Kartu Keluarga (KK) 
A. Syarat Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru WNI :
a. Warga datang sendiri tidak diwakilkan 
b. Membawa formulir F-1.01 dan F-1.15 yang telah di tandatangani oleh Kepala Keluarga, ditandatangani/cap Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
c. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
d. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; 
e. KK lama atau KTP-el

B. Syarat Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang Atau Rusak :
a. Warga datang sendiri tidak diwakilkan; 
b. Mengisi formulir F-1.01 dan F-1.16 yang telah ditandangani oleh Kepala Keluarga, ditandatangani/cap Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
c. Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; dan 
d. KTP-el.

C. Syarat Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data :
a. KK lama;  
b. Melampirkan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Ijazah/Akta Kelahiran/Penetapan Pengadilan) 
c. Mengisi formulir surat pernyataan perubahan data kependudukan dan ditandatangani bermaterai
d. KTP-el

3. Pelayanan Akta Kelahiran
A. Syarat Penerbitan Akta Kelahiran WNI :
a. Warga datang tidak diwakilkan
b. Surat asli bukti kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran bagi yang baru lahir atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran;
c. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri;
d. Foto copy KK orang tua (dengan catatan anak sudah masuk dalam daftar kk)
e. Foto copy KTP-el kedua orang tua dan 2 (dua) orang saksi

4. Pelayanan Akta Kematian
A. Syarat Pencatatan Akta Kematian :
a. Warga datang sendiri tidak diwakilkan; 
b. Foto copy KK
c. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
d. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
e. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
f. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
g. Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. Foto copy KTP-el pelapor

Semoga bermanfaat.
Next Post Previous Post