Syarat Dan Cara Memperoleh Smart SIM Online Di Indramayu


Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019). Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT.

Cara memperoleh Smart SIM

Pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id.

Layanan ini sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.

Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.

Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.

Kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.

Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI.

Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.
Keuntungannya, pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas.

Di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.

Panduan Pembayaran 

1. Metode Pembayaran BRIVA
Untuk Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di channel-channel pembayaran BRI

ATM
Pilih menu pembayaran
Pilih menu BRIVA
Masukkan kode bayar

Internet Banking
Pilih menu pembayaran
Pilih menu BRIVA
Masukkan kode bayar

2. Metode Pembayaran Lainnya
Untuk pembayaran lainnya bisa dilakukan di loket-loket pembayaran berlogo Onpays (Online Payment System)


Pengembalian Biaya PNBP

Pengembalian biaya PNBP akan dilakukan apabila:
  1. Pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir (mengundurkan diri) pada tanggal yang telah dipilih
  2. Pemohon SIM tidak lulus ujian

Catatan:
Biaya PNBP yang akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Rekening pengembalian adalah rekening Bank BRI
Biaya yang akan dikembalikan adalah sesuai dengan biaya PNBP

Rekening pengembalian bukan rekening Bank BRI
Biaya yang akan dikembalikan adalah biaya PNBP setelah dikurangi dengan biaya transfer antar bank (*sesuai dengan ketentuan yang berlaku)

Waktu pengembalian biaya PNBP

Pengembalian biaya PNBP penerbitan SIM hanya dapat dilakukan kepada:

Pemohon SIM yang mengajukan pembatalan registrasi secara online melalui aplikasi sebelum tanggal kedatangan ke satpas yang telah dipilih, waktu pengembalian selambat-lambatnya 1x24 jam dari tanggal pembatalan registrasi

Pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir pada tanggal kedatangan yang dipilih, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon

Pemohon SIM tidak lulus ujian sebanyak 3 (tiga) kali dalam rentang waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kedatangan yang dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih saat registrasi

Persyaratan Pendaftaran

1. Usia
Persyaratan usia meliputi :
  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

2. Administrasi
Persyaratan administrasi meliputi :
  • SIM baru;
  • Perpanjangan SIM;
  • Pengalihan golongan SIM;
  • Perubahan data pengemudi;
  • Penggantian SIM hilang atau rusak;
  • Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :
  • Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :
  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :
  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
3. Kesehatan

Persyaratan kesehatan meliputi :
Kesehatan Jasmani : Pengelihatan, Pendengaran dan Fisik atau perawakan.

Kesehatan Rohani :
Kemampuan konsentrasi;
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.

Kecermatan;
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.

Pengendalian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

Kemampuan penyesuaian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

Stabilitas emosi;
Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.

Ketahanan kerja
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

Perbedaan Smart SIM dengan SIM lama

Smart SIM telah dilengkapi dengan ragam fitur canggih. Smart SIM memuat data pelanggaran hingga data kecelakaan si pengguna.

Bahkan, SIM ini memiliki fungsi uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, parkir ataupun sebagai alat transaksi saat berbelanja. Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta.

Apakah pengguna SIM lama harus beralih ke Smart SIM?

SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM, tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM. Kelompok ini (pemilik SIM lama) baru diperkenankan menggantinya ke Smart SIM, setelah masa berlaku SIM lamanya habis.

Proses perubahan SIM lama menjadi Smart SIM sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya. Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, juga tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.

Syarat mengganti atau perpanjang SIM lama ke Smart SIM

Membawa SIM lama yang akan diperpanjang atau diganti ke Smart SIM
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
Melampirkan foto copy e-KTP dan SIM lama sebanyak 2 lembar
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi data oleh petugas

Biaya pembuatan dan pergantian Smart SIM 

Biaya pembuatan Smart SIM terbaru

Smart SIM A: Rp 120.000
Smart SIM B1: Rp 120.000
Smart SIM B2: Rp 120.000
Smart SIM C: Rp 100.000
Smart SIM D: Rp 50.000

Biaya perpanjangan dan penggantian Smart SIM terbaru

Perpanjangan dan penggantian Smart SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan dan penggantian Smart SIM B1: Rp 80.000
Perpanjangan dan penggantian Smart SIM B2: Rp 80.000
Perpanjangan dan penggantian Smart SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan dan penggantian Smart SIM D: Rp 30.000
Next Post Previous Post