Persyaratan Dan Prosedur Pindah Kelas BPJS Kesehatan Di Indramayu


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :

1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi  5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019
b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020

3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 :
a. Kelas III menjadi Rp 42.000,-,
b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-
c. Kelas I menjadi Rp 160.000,-

Persyaratan Pindah Kelas BPJS Kesehatan di Indramayu

Lantas bagaimana jika kamu ingin pindah kelas? Berikut persyaratan yang harus kamu lengkapi sebelum ke kantor BPJS Kesehatan Indramayu :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Buku Rekening Bank BRI, Mandiri, BCA, dan BNI
4. Mengisi Formulir 3 / Formulir warna hijau

Untuk berjaga-jaga bawa juga Kartu BPJS kamu, semua dokumen di atas dibuat rangkap dua.

Prosedur Pindah Kelas BPJS Kesehatan di Indramayu

1. Lengkapi semua persyaratan terlebih dahulu, jika sudah terlanjur di Kantor BPJS Kesehatan Indramayu kamu bisa pakai jasa layanan fotocopy di depan kantor
2. Silakan ambil nomor antrian pada mesin cetak antrian, biasanya ada satpam yang menjaga
3. Tunggu sampai kamu dipanggil
4. Serahkan semua dokumen ke petugas

Sekian pembahasan persyaratan dan prosedur pindah kelas BPJS Kesehatan di Indramayu. Mau request pembahasan tentang info publik lainnya, silakan kirim pesan ke admin melalui fanpage Berita Indramayu.
Next Post Previous Post