Punya Keluhan Seputar Kinerja Pemerintah Kab. Indramayu, LAPOR! Di sini


Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.

Apa itu LAPOR!

Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android.

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Tujuan LAPOR!

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
  1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia

Jumlah pelapor per Januari 2019 adalah sebanyak 801.257 pengguna. Total laporan yang telah masuk sebanyak 1.389.891. Sumber laporan terbanyak melalui website diikuti oleh SMS, twitter dan aplikasi mobile

Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!

Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat

Cara Menggunakan LAPOR!

Sebelum menggunakan LAPOR!, baiknya kamu mendaftarkan diri agar dapat mengawal laporan yang telah kamu buat. Pendaftaran bisa dilakukan via browser atau aplikasi LAPOR!  yang dapat diunduh di playstore. Pendaftaran hanya perlu email dan nomer telepon, bagi kamu yang ingin praktis boleh daftar menggunakan media sosial facebook atau twitter.

Setelah melakukan pendaftaran, kamu pilih menu Laporan, pada kolom "Ketik laporan anda" silakan tuliskan laporan atau keluhan yang ingin kamu buat dengan rinci.



Selanjutnya pilih kategori laporan, pada bagian ini kamu bisa memilih laporan atau keluhan yang kamu buat termasuk ke dalam kategori apa. Kategori yang ada di LAPOR! antara lain sebagai berikut :
  1. Administrasi Kependudukan
  2. Administrasi Pendaftaran Online
  3. Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
  4. Bantuan Siswa Miskin
  5. BPJS Ketenagakerjaan
  6. BPJS Kesehatan
  7. Dampak Lingkungan
  8. Dana Desa
  9. Harga BBM
  10. Harga Elpiji
  11. Kartu Indonesia Pintar
  12. Kartu Indonesia Sehat
  13. Pariwisata
  14. Pemerintahan Desa
  15. Kepolisian
  16. Layanan Air Minum
  17. Pelayan Pos
  18. Pajak
  19. Ketertiban Umum
  20. Pungutan Liar
  21. Transportasi
  22. Listrik
  23. Ruang Publik
  24. Dan masih banyak lainnya


Kamu bisa melampirkan foto untuk melengkapi laporan atau keluhan yang sudah dibuat, dengan cara mengklik tulisan "Lampiran" di bawah kolom laporan.


Seperti yang dijelaskan di atas, kamu bisa memilih identitas kamu sebagai anonim dan rahasia.

Dan laporan atau keluhan kamu pun siap dikirimkan, caranya klik tombol "LAPOR!"

Kontrol Perkembangan Status LAPOR!

Setelah kamu mengajukan laporan atau keluhan, kamu bisa mengecek perkembangan status laporan atau keluhan kamu pada bagian ini.


Tulis Laporan
Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap, pada tahap ini kamu sudah melaksanakan sesuai dengan urutan di atas.

Proses Verifikasi
Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang, laporan yang kamu kirimkan pada tahap pertama sedang diverifikasi dan akan diteruskan kepada instansi terkait, contohnya pada keluhan yang telah dibuat, kemungkinan akan diteruskan ke Dinas Komunikasi dan Informasi Kab. Indramayu.

Proses Tindak Lanjut
Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda, Pada tahap ini nantinya kamu bisa melihat apa yang sudah dilakukan oleh instansi terkait. Jika instansi menerima laporan dan menindak lanjuti apa yang kamu laporkan atau keluhkan biasanya akan ada konfirmasi oleh instansi terkait. Tidak jarang juga, instansi terkait akan menanyakan balik dan memberikan alasan kenapa mereka tidak menindaklanjuti laporan atau keluhan yang kamu buat. Intinya, pada tahap ini balasan laporan atau keluhan kamu akan terlihat.

Beri Tanggapan
Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari, jika apa yang telah dilakukan oleh instansi terkait tidak memuaskan, kamu bisa memberikan tanggapan. Pada tahap ini kamu diberikan waktu 10 hari.

Selesai
Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan, status selesai akan muncul jika dalam 10 hari kamu tidak memberikan tanggapan atau kamu sudah menerima keputusan dari instansi terkait.

Beberapa Contoh Laporan di Kabupaten Indramayu

Berikut beberapa laporan atau keluhan yang dibuat oleh masyarkat Indramayu :

628231633xxxx
SMS  Ditindaklanjuti oleh Instansi Selesai otomatis dalam 4 hari
Terdisposisi ke Kementerian Sosial

Tidak Mendapatkan KKS dan KIP
T/rw 02/03 kecamatan terisi kabupaten indramayu kodepos 45262kks 4988893983833285 saya penerima kps yang berwarna kuning dan kis yang berwarna hijau kks yang berwarna merah tp saya tidak mendapatkan kip dan kks yan


Maman Riyanto
Website  Ditanggapi oleh Pelapor
Terdisposisi ke Dinas Perhubungan

PJU
Mohon pemasangan lampu PJU di ruas jalan desa Pangkalanpari melewati ke desa putri dalem sampai desa Jatitujuh kecamatan Jatitujuh. Jalan tersebut gelap pada malam hari padahal jalan tersebut merupakan jalan Provinsi Jawa Barat yang merupakan jalan penghubung kabupaten Indramayu ke arah bandara.


628231800xxxx
SMS  Ditutup oleh Sistem
Terdisposisi ke Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal

blangko kosong
Lapor jabar saya ingin menyampaikan bahwa pembuatan e-ktp di wilayah kab.indramayu kec.patrol untuk membuat e-ktp susah sekali dari kecamatan harus ke disduk sudah ke disduk blangko kosong katanya di kecamatan jadi saya bingung. tolong pelayanan di perbaiki. terimakasihlaporjabar saya ingin menyampaikan bahwa pembuatan e-ktp di wilayah kab.indramayu kec.patrol untuk membuat e-ktp susah sekali dari kecamatan harus ke disduk sudah ke disduk blangko kosong katanya di kecamatan jadi saya bingung. tolong pelayanan di perbaiki. terimakasih


Dengan adanya LAPOR! setidaknya kamu ikut berpartisipasi dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik dan minimalnya laporan atau keluhan kamu tersalurkan ke instansi terkait.
Next Post Previous Post