Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Ketentuan Dan Syarat Memperolehnya


Sejak tahun 2010, Bidikmisi telah membantu banyak lulusan SMA/ SMK untuk melanjutkan pendidikan ketingkat perguruan tinggi. Dengan adanya Bidikmisi, mahasiswa dari keluarga dengan tingkat ekonomi kurang mampu dapat kuliah di PTN dan PTS yang telah ditunjuk oleh Kemenristekdikti.

Kini, sekira sepuluh tahun kemudian, skema pembiayaan pendidikan ini mengalami pergeseran. Pemerintah berencana meluncurkan KIP Kuliah mulai tahun ajaran 2020/2021. Seperti apa KIP Kuliah ini?

Berawal dari KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Bantuan dana pendidikan telah dikucurkan pada tingkat SD, SMP, maupun SMA. Karena berupa bantuan, dana pendidikan ini ditujukan khusus bagi pelajar dari keluarga kurang mampu – ditandai dengan kepemilikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KPS (Kartu Perlindungan Sosial), atau termasuk dalam PKH (Program Keluarga Harapan).

Peserta didik dari keluarga tersebut diatas berhak atas bantuan dana pendidikan dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bila belum memiliki KIP, peserta didik dapat mendaftarkan diri ke sekolah dengan membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.

Nantinya, sekolah yang akan menyeleksi dan menyusun calon penerima KIP untuk diajukan kepada Dapodik. Mereka yang lolos seleksi pada tingkat selanjutnya berhak memperoleh bantuan dana pendidikan dan KIP. Nah, KIP inilah yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh KIP Kuliah.

Syarat Mendapatkan KIP Kuliah Ditingkat Pendidikan Tinggi

Mengacu pada RAPBN 2020, peserta didik yang berhak memperolah KIP Kuliah harus sudah memiliki KIP sejak disekolah. Kepemilikan KIP sejak masih sekolah terkait dengan eligibilitas penerima bantuan dana pendidikan. Artinya, peserta didik dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan pendidikannya hingga kejenjang perguruan tinggi.

Peserta didik yang telah memiliki KIP sejak sekolah dapat mengikuti seleksi masuk PTN atau PTS pada jurusan yang diinginkannya. Salah satu persyaratan KIP dari sekolah dapat berlanjut menjadi KIP Kuliah adalah PTN atau PTS yang dipilih telah memiliki akreditasi A/B, begitu pula dengan jurusan atau program studinya.

Setelah lolos seleksi masuk, KIP dapat langsung diajukan untuk menjadi KIP Kuliah. PTN atau PTS yang bersangkutan dapat memepertimbangkan kelayakan kelanjutan KIP menjadi KIP Kuliah dengan melakukan verifikasi atas keadaan ekonomi keluarga terkini.

Selain ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, KIP Kuliah juga mengutamakan mahasiswa pada perguruan tinggi vokasi atau politeknik. Pada perguruan tinggi non-vokasi, mahasiswa pada jurusan-jurusan sains dan teknologi juga mendapat prioritas.

Jika Ingin Mendapatkan KIP Kuliah tapi Tidak Punya KIP dari Sekolah

Walaupun KIP menjadi persyaratan utama memperoleh KIP Kuliah, Sekjen Kemenristekdikti menyebutkan bahwa masih ada peluang memperoleh KIP Kuliah tanpa harus sebelumnya memiliki KIP. Konsep detail KIP Kuliah masih belum tuntas dirumuskan saat ini, sehingga masih dimungkinkan terjadi perubahan peraturan dimasa mendatang.

KIP Kuliah rencananya akan mulai dijalankan pada mahasiswa baru tahun ajaran 2020/2021. Artinya, ada kemungkinan peserta didik yang lulus pada tahun 2019 dapat melanjutkan KIP-nya dulu menjadi KIP Kuliah. Namun tentunya, harus sudah diterima pada PTN atau PTS dengan kriteria yang telah disebutkan diatas.

Sementara itu, mahasiswa yang saat ini tengah menggunakan Bidikmisi dapat terus melanjutkan programnya. RAPBN 2020 direncanakan untuk mencakup 818.000 mahasiswa peserta KIP Kuliah, dengan 398.000 mahasiswa melanjutkan Bidikmisi. Menurut Menkeu, KIP Kuliah merupakan perluasan dan penyempurnaan Bidikmisi. (AP)
Next Post Previous Post