Gedung Landraad di Indramayu, Tempat Hukuman Mati kepada Pribumi di Zaman Belanda


Jika berkunjung ke kawasan pusat Kota Indramayu, tepatnya disamping Alun-alun Indramayu akan ditemui sebuah gedung tua yang kondisinya sangat terbengkalai.

Dahulu, gedung tersebut merupakan Pengadilan Negeri Indramayu pada zaman Hindia Belanda atau yang umum disebut Gedung Landraad.

Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu, Tinus Suprapto mengatakan, Gedung Landraad ini dibangun pada tahun 1912.

"Ini tempat pengadilan para pribumi dulu pada masa Hindia Belanda," ujar Tinus Suprapto, Jumat (13/9/2019).

Ia menambahkan, dahulu tempat tersebut digunakan sebagai tempat ketuk palu eksekusi hukum gantung bagi para pribumi.

Mereka dihukum oleh para hakim pada zaman Hindia Belanda karena tidak taat membayar pajak, melanggar undang-undang, dan lain sebagainya.

"Makanya dalam sejarah hakim pengadilan di Landraad ini kayak orang Inggris atau Belanda gitu, rambutnya pakai seperti rambut palsu semacam itu," ucapnya.

Diceritakan dia, mereka (para pribumi) yang dinyatakan bersalah akan dihukum gantung oleh eksekutor yang merupakan orang-orang penjajah.

Mereka digantung mati di sekitar pohon randu gede dan disaksikan oleh masyarakat luas. Lokasi pohon randu gede ini juga tidak berjarak jauh dari Gedung Landraad.

"Ada di sana (arah barat) tidak jauh dari sini," ujarnya.

Tinus Suprapto mengatakan, eks Gedung Landraad terdiri dari beberapa bagian, ada aula pengadilan, kantor-kantor bagi para hakim, jaksa, dan lain sebagainya.

Ada pula penjara sementara yang dikhususkan untuk para tahanan.

Ruang tahanan ini ada di bagian belakang eks Gedung Landraad.

Adapun ciri yang menandakan bahwa bangunan ini adalah tilas bangunan pemerintahan Belanda adalah terdapatnya keramik yang sama persis pada bangunan-bangunan Belanda lainnya, seperti gedung eks Asisten Residen Indramayu, dan lain-lain.

"Semua bagian bagunan ini masih masa persis dengan bangunan aslinya dahulu, bisa dilihat dari kayu-kayunya, bentuknya, yang paling menandakan itu di keramik, keramik ini didatangkan pemerintah Belanda dari Inggris dulunya," ujar dia.

Selain eks gedung Pengadilan Negeri atau Landraad masih di kawasan yang sama juga terdapat eks dedung Kejaksaan Indramayu.

Hal tersebut karena tata kota Indramayu saat itu menganut pola Macapat atau Mocopat.

Cirinya adalah pembangunan gedung istana pemerintah atau pendopo, alun-alun, pasar, pengadilan, kejaksaan, serta penjara jaraknya saling berdekatan.

Adapun eks Gedung Landraad ini digunakan pemerintah Hindia Belanda dahulu mulai tahun 1912 hingga masa kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945.

Setelah itu, Gedung Landraad digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjalankan keadilan hukum di wilayah Kabupaten Indramayu.

Menurutnya Gedung Landraad kemudian berganti nama menjadi Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu pada tahun 1981.

Masih di tahun yang sama, Pemerintah Kabupaten Indramayu juga memindahkan lokasi pusat penegakan hukum itu ke lokasi sekarang di Jalan Jendral Sudirman No. 183, Indramayu.

"Bangunan ini adalah bukti pertama ditegakkannya hukum di Kabupaten Indramayu," ujar dia.

Setelah pemindahan itu dan tidak terpakai, eks Gedung Landraad ini digunakan sebagai kontor gerakan pramuka Kwarcab Kabupaten Indramayu.

Pada pada tahun 1990-an gedung ini dialihkan sebagai lokasi Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) Indramayu.

"Dan terakhir digunakan oleh Dinas Trantib (yang sekarang Satpol PP) pada tahun 2000-an. Setelah itu, bangunan ini dibiarkan terbengkalai," ujarnya (TN) 
Next Post Previous Post