Begini Persyaratan Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) Di Indramayu


Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Moh. Iskak Iskandar mengatakan, animo masyarakat untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak cukup tinggi terbukti dalam satu hari sedikitnya 300 pemohon antri diberbagai loket pelayanan. Tingginya animo masyarakat untuk membuat KIA bagi putra-putrinya menandakan jika masyarakat Indramayu sadar akan pentingnya administrasi kependudukan (adminduk).

“Adminduk meliputi KTP elektronik, KK, akte kelahiran dan KIA bagi anak usia 0 – 16 tahun,” kata dia disela-sela memonitor loket pelayanan adminduk di Disdukcapil kabupaten setempat, Jumat (20/09/2019).

Disinggung kenapa proses pembuatan KIA masih dipusatkan di Disdukcapil. Dia menyebutkan karena masih proses awal atau tahap uji coba sehingga proses pembuatan masih disatukan di Disdukcapil. Kedepan jika semuanya sudah siap maka proses pembuatan KIA akan disebar di masing-masing kecamatan sesuai domisili pemohon.

“Jumlah anak usia 0 hingga 16 tahun di Kabupaten Indramayu mencapai 417.161 jiwa atau 22,44 persen dari jumlah penduduk yang ada. Anak-anak itu tentunya harus mendapatkan bukti indentitas penduduk yang bersifat nasional yang terintegrasi dalam sistem informasi administrasi kependudukan Kemendagri,” kata mantan Camat gabus Wetan ini.

Menurutnya, KIA diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak. “Banyak manfaat yang akan didapatkan jika anak telah memiliki KIA. Salah satunya yakni pihak sekolah bisa mengakses data kependudukan dan pencatatan sipil dengan memasukan nomor NIK,” beber Iskak.

Sementara itu Kasi Identitas Penduduk, Diding Wahidin menambahkan untuk tertib adnimistrasi kependudukan, pihaknya mendorong agar masyarakat yang memiliki anak usia 0 – 16 tahun segera mengurus KIA atauy KTP anak. Manfaat KIA sangat banyak diantaranya untuk pendaftaran siswa baru dan nomor yang tertera di KIA akan ditetapkan sebagai nomor induk siswa nasional (NISN).

Adapun persyaratan untuk membuat KIA, yakni akte kelahiran, foto copi KK dan membawa foto bagi anak usia diatas lima tahun. “KIA atau KTP anak terbagi dua, pertama untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-16 tahun. Untuk anak 0-5 tahun tidak ada foto sementara untuk anak 5-16 tahun harus menggunakan foto. Kenapa anak dibawah lima tahun tidak ada fotonya karena sistemnya tidak bisa dibuka sehingga di KIA dibawah lima tahun tidak ada foto jati dirinya,” tambahnya. (ED)
Next Post Previous Post