Akibat Ikut Bisnis MLM, Sebidang Tanah Milik Warga Desa Tenajar Lor, Disita PN Indramayu
MENARA POST - Indramayu, Motivator-motivator MLM memang luar biasa hebat, mungkin lebih hebat dari Mario Teguh. Mereka sering mengadakan ‘seminar’ di berbagai kota, dihadiri ribuan anggota serta calon down line baru.
Untuk memompakan doktrin MLM, mereka menjual rekaman kaset motivasi yang harus selalu didengarkan oleh para anggota. Meski banyak yang sudah tertipu akibat bisnis tersebut, namun masih ada saja sebagian masyarakat yang tergiur akan bisnis tersebut.
Baru-baru ini hal yang mengerikan menimpa Ibu Wastinah dan keluarganya, Nenek berusia 73 tahun warga Desa Tenajar Lor, Indramayu ini terpaksa menanggung beban hidup yang sangat berat di hari tuanya akibat perbuatan yang tidak dia lakukan.
Masalah ini berawal dari bisnis MLM yang dijalani oleh anaknya dengan rekan bisnisnya yang berakhir di PN Indramayu. Nenek Wastinah tidak tahu menahu bahkan tidak pernah dilibatkan sebagai para pihak dalam perkara gugatan di Pengadilan trsebut.
[ads-post]
Akibat dari permasalahan itu, hari ini sebuah tanah dan bangunan, satu-satunya milik Ibu Wastinah disita oleh pengadilan Negeri Indramayu.
Melalui Cucunya Akhmad Fauzi, Nenek Wastinah meminta bantuan pendampingan dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) untuk mendapatkan keadilan hukum. Akhmad Fauzi yang juga menjadi salah satu pengurus JPKP, meminta JPKP ikut menperjuangkan hak nenek Wastinah atas tanah dan bangunan yang akan di sita.
Hj Sri Windayani SH.MM selaku Pengacara sekaligus ketua JPKP DPW Jabar mengatakan telah mendaftarkan gugatan ke PN Indramayu, pada tanggal 5 Agustus 2019 Nomor Gugatan :32/Pdt.G/2019/PN.Idm.
"Kami sudah melakukan upaya untuk Penundaan penyitaan dengan pihak juru sita, namun mereka tidak mau dan mereka tetap melakukan sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri" Katanya. Selasa 13/8/2019.
Hj. Sri Windayani menambahkan JPKP Indramayu akan terus memperjuangkan hak Nenek Wastinah hingga keadilan hukum berpihak kepadanya. Dalam sebuah rekaman video terlihat barang-barang milik nenek Wastinah dikeluarkan dari dalam rumah oleh beberapa petugas.
Dia pun berharap gugatannya akan menang di persidangan nanti.
"Harapan kita menang pada gugatan kami di pengadilan Negeri karena AJB tidak sesuai dgn prosedur" Harapnya.
Berdasarkan putusan PN Nomor 01/Pdt.G.S/2015/PN.idm dan penetapan KPN Nomor :1/Pdt.Eks/2018/PN.Idm JO Risalah Lelang Nomor :1642/2016, pihak PN telah menyita tanah dan bangunan milik Nenek Wastinah dan dialihkan menjadi milik Suma bin Balya.
Untuk memompakan doktrin MLM, mereka menjual rekaman kaset motivasi yang harus selalu didengarkan oleh para anggota. Meski banyak yang sudah tertipu akibat bisnis tersebut, namun masih ada saja sebagian masyarakat yang tergiur akan bisnis tersebut.
Baru-baru ini hal yang mengerikan menimpa Ibu Wastinah dan keluarganya, Nenek berusia 73 tahun warga Desa Tenajar Lor, Indramayu ini terpaksa menanggung beban hidup yang sangat berat di hari tuanya akibat perbuatan yang tidak dia lakukan.
Masalah ini berawal dari bisnis MLM yang dijalani oleh anaknya dengan rekan bisnisnya yang berakhir di PN Indramayu. Nenek Wastinah tidak tahu menahu bahkan tidak pernah dilibatkan sebagai para pihak dalam perkara gugatan di Pengadilan trsebut.
[ads-post]
Akibat dari permasalahan itu, hari ini sebuah tanah dan bangunan, satu-satunya milik Ibu Wastinah disita oleh pengadilan Negeri Indramayu.
Melalui Cucunya Akhmad Fauzi, Nenek Wastinah meminta bantuan pendampingan dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) untuk mendapatkan keadilan hukum. Akhmad Fauzi yang juga menjadi salah satu pengurus JPKP, meminta JPKP ikut menperjuangkan hak nenek Wastinah atas tanah dan bangunan yang akan di sita.
Hj Sri Windayani SH.MM selaku Pengacara sekaligus ketua JPKP DPW Jabar mengatakan telah mendaftarkan gugatan ke PN Indramayu, pada tanggal 5 Agustus 2019 Nomor Gugatan :32/Pdt.G/2019/PN.Idm.
"Kami sudah melakukan upaya untuk Penundaan penyitaan dengan pihak juru sita, namun mereka tidak mau dan mereka tetap melakukan sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri" Katanya. Selasa 13/8/2019.
Hj. Sri Windayani menambahkan JPKP Indramayu akan terus memperjuangkan hak Nenek Wastinah hingga keadilan hukum berpihak kepadanya. Dalam sebuah rekaman video terlihat barang-barang milik nenek Wastinah dikeluarkan dari dalam rumah oleh beberapa petugas.
Dia pun berharap gugatannya akan menang di persidangan nanti.
"Harapan kita menang pada gugatan kami di pengadilan Negeri karena AJB tidak sesuai dgn prosedur" Harapnya.
Berdasarkan putusan PN Nomor 01/Pdt.G.S/2015/PN.idm dan penetapan KPN Nomor :1/Pdt.Eks/2018/PN.Idm JO Risalah Lelang Nomor :1642/2016, pihak PN telah menyita tanah dan bangunan milik Nenek Wastinah dan dialihkan menjadi milik Suma bin Balya.
Pena | By. | Adam P |
Editor | By. | Redaksi |
Foto / Video | By. | JPKP Dok |