Prosedur Dan Syarat Pembuatan SKCK Di Indramayu


Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek diperuntukkan sebagai kelengkapan persyaratan :
a. menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta
b. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
1. pencalonan kepala desa
2. pencalonan sekretaris desa
3. pindah alamat
4. melanjutkan sekolah

SKCK yang dikeluarkan oleh Polres diperuntukkan sebagai kelengkapan persyaratan :
a. menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
b. masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia 
(TNI) dan Polri
c. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
1. pencalonan pejabat publik
2. melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) 
nonorganik TNI dan Polri
3. melanjutkan sekolah

Prosedur Pembuatan SKCK

Permohonan untuk memperoleh SKCK dilakukan dengan cara: 
a. pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukkan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik
b. pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan
c. pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan dikirim secara online melalui sarana elektronik.

Persyaratan Pembuatan SKCK

Persyaratan untuk memperoleh SKCK bagi WNI meliputi:
a. fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
b. fotokopi kartu keluarga
c. fotokopi akte lahir/kenal lahir
d. fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
e. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk:
1. SKCK 1 (satu) lembar
2. arsip 1 (satu) lembar
3. buku agenda 1 (satu) lembar
4. Kartu Tik 1 (satu) lembar
5. formulir sidik jari 2 (dua) lembar

Catatan :
Pasfoto berlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Bagi WNI yang akan keluar negeri, selain melengkapi persyaratan wajib dilengkapi dengan fotokopi 
paspor

Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK ditetapkan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Masa berlaku SKCK dicabut dand tidak berlaku apabila:
a. pemohon melakukan tindak pidana
b. ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya administrasi penerbitan SKCK dibebankan kepada pemohon sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun di wilayah hukum Polres Indramayu sebesar 30.000 rupiah.
Next Post Previous Post