Dijanjikan Pekerjaan, Belasan Remaja Indramayu Jadi Korban Perdagangan Orang


Polres Indramayu Jawa Barat berhasil membongkar praktek tindak pidana perdagangan manusia (Human Trafficking). Para korban peradgangan orang tercatat merupakan gadis di bawah umur.

Dalam aksinya, pelaku memberikan iming-iming pekerjaan sebagai baby sitter dan sales promotion girls (SPG). Pelaku juga memalsukan usia korban.

"Korban ada tujuh orang, lima di antaranya masih di bawah umur saat kami tangkap dari hasil pengembangan dan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo, Kamis (7/2/2019).

Dia menyebutkan, dari empat orang tersangka yang berhasil ditangkap, satu diantaranya masih di bawah umur. Keempatnya berinisial FS (31) warga Kabupaten Indramayu, FG (33) warga Yogyakarta, AR (34) warga Depok dan WN (16) warga Kabupaten Indramayu.

Terbongkarnya kasus bermula dari laporan warga yang memberi informasi tentang adanya korban Ros (24) yang disekap di sebuah rumah di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

"Dapat laporan kami langsung datang ke rumah tersebut dan memastikan mereka korban Human Trafficking," kata dia.

Tersangka FS sempat mengatakan kepada polisi bahwa informasi itu tidak benar. Polisi yang tidak percaya atas pengakuan tersangka, kemudian menggekedah rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan korban sedang ketakutan di dalam kamar. Korban sebelumnya diancam oleh tersangka agar diam dan tidak keluar kamar.

"Jadi para tersangka ini menipu korban," kata Suseno.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke jaringan lain dan berhasil menangkap tersangka FG, AR dan WN di Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Para tersangka membuat PT fiktif bernama PT Pilar Langit Nusantara untuk merekrut para korban.

"Tersangka juga memalsukan identitas, dokumen kependudukan, dan surat ijin orang tua sehingga korban yang masih anak-anak dituakan usianya menjadi 18 tahun dan 19 tahun," kata Suseno.

Suseno mengungkapkan, para tersangka akan mempekerjakan para korban sebagai PSK dan terapis di tempat SPA plus-plus kawasan Jakarta. Bahkan, kata dia, korban sempat ditawarkan ke pria hidung belang oleh pelaku dengan tarif Rp 500 ribu.

Dari tujuh korban tersebut, lima di antaranya masih dibawah umur. Sedangkan dua lainnya sudah berumur dewasa.

Adapun para korban itu masing-masing berinisial Alf (14), Ver (15), Ame (15), Rum (16) dan Tha (15). Kelimanya merupakan warga Kabupaten Indramayu dan masih berstatus sebagai pelajar.

Sedangkan dua korban lainnya adalah Dew (19) warga Kabupaten Indramayu dan Ros (24) warga Kabupaten Majalengka.

Suseno menyatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 6 dan pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling paling lama 15 tahun, dan denda paling sampai Rp 600 juta. (L6)
Next Post Previous Post