Sediakan PSK Bertarif Rp. 100 Ribu Sekali Kencan, Dua Muncikari di Indramayu Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Tersangka muncikari menyediakan PSK untuk bisa melayani lelaki hidung belang dua sampai tiga kali dalam semalam.

Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, kepada wartawan ketika konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (20/6/2019).

"Tersangka ini sudah melakukan bisnis muncikari ini sejak satu tahun tiga bulan yang lalu," ujar M Yoris MY Marzuki.

Lebih lanjut, M Yoris MY Marzuki menyebutkan, terdapat 5 orang korban atau pekerja seks komersial (PSK) yang terlibat dalam kasus itu.

Mereka berinisial RS (23) dan SN (33) yang adalah warga Kabupaten Bandung, serta NSH (39), RMS (39), MS (43) yang warga Kabupaten Indramayu.

Selain itu, PSK ini juga diminta oleh tersangka untuk menemani lelaki hidung belang minum minuman keras.

"Untuk menemani laki-laki minum-minuman dan melayani laki-laki yang ingin melakukan persetubuhan dengan tarif sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 130 ribu berikut sewa kamar," ujar dia.

Dari tarif tersebut dijabarkan Kapolres Indramayu, untuk PSK hanya mendapat bagian sebesar Rp 70 ribu - Rp 100 ribu untuk satu malam.

Sedangkan, untuk mucikari memperoleh keuntungan sebesar Rp 30 ribu untuk satu malam.

Uang yang dibayarkan kepada tersangka ini adalah uang sewa kamar.

"Tempatnya itu di warung remang-remang bukan rumah tapi masih satu wilayah dengan rumah tersangka," ujar M Yoris MY Marzuki. (TN)
Next Post Previous Post