Catat, Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK1/Kartu Kuning) Di Indramayu
AK1/kartu kuning kata dia merupakan salahsatu persyaratan untuk melamar kerja.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Pentaker), H. Johar Manun melalui Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Suwarno menyebutkan membludaknya permohonan dimaksud bertepatan dengan diumumkannya kelulusan siswa SLTA.
“Setiap musim kelulusan siswa SLTA, pemohon AK1/kartu kuning membludak. Ini merupakan rutinitas tahunan,” kata Suwarno dikantornya
Menurutnya, melihat tingginya permohonan pembuatan AK1, kemungkinan para lulusan SLTA lebih memilih bekerja dari pada melanjutkan ke bangku kuliah. Sasaran pekerjaan sebagian besar masih di dalam negeri ke berbagai kantong-kantong industri seperti di Jakarta, Bekasi, Karawang, Subang dan sebagian memilih bekerja di pasar modern.
Permohonan pembuatan kartu kuning sambungnya harus dilengkapi beberapa persyataran, seperti fc ijazah terakhir/SKL, fc KTP/Kartu Keluarga, foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar, berusia minimal 18 tahun dan harus datang sendiri dan tidak diwakilkan.
“Kalau salahsatu persyataan itu tidak terpenuhi maka permohonan pembuatan AK1 akan kami tolak. Pembuatan AK1 gratis,” tegasnya.
Sementara itu pemohon AK1, Safitri. Warga Desa Baleraja Kecamatan Haurgeulis ini mengaku kecewa karena permohonanya ditolak. Ia ditolak karena umurnya kurang dari 18 tahun.
“Saya tiba di kantor Disnaker sejak pagi hari. Namun saat di loket pendaftaran saya ditolak dengan alasan umurnya kurang dari 18 tahun. Umur saya baru 17 tahun 10 bulan. Insyaallah dau bulan lagi saya akan ke sini (Disnaker) lagi untuk membuat Ak1/kartu kuning,” aku dia. (86N)