Persyaratan Pembuatan Dan Perubahan Kartu Keluarga Di Indramayu


Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Berikut persyaratan penerbitan KK baru dan perubahan data pada KK

1. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru Syarat-syaratnya :
A. Surat Nikah
B. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
C. Formulir Isian Biodata Penduduk Untuk WNI (PerKeluarga) atau disebut F-1.01  (dari Desa)
D. Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru Warga Negara Indonesia atau disebut F-1.15  (dari Desa)
E. Foto Copy Ijazah Terakhir

2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang hilang syarat-syaratnya :
A. Surat Keterangan Kehilangan dari POLSEK setempat
B. Surat Nikah
C. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
D. Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru Warga Negara Indonesia atau disebut F-1.15  (dari Desa)
E. Foto Copy Ijazah Terakhir

3. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) untuk Penambahan Anggota Keluarga syarat-syaratnya :
A. Surat Nikah
B. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
C. Formulir Isian Biodata Penduduk Untuk WNI (PerKeluarga) atau disebut F-1.01  (dari Desa)
D. Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru Warga Negara Indonesia atau disebut F-1.15  (dari Desa)
E. Surat Keterangan Lahir dari Desa atau Bidan

Semoga bermanfaat.
Next Post Previous Post