8 Pelaku Pengeroyokan Kakak Beradik Di Bekuk Polres Indramayu


Sebanyak 8 pelaku pengeroyokan ditangkap Polres Indramayu. 4 diantaranya masih berusia anak-anak. Kedua korban yang juga saudara kandung kakak beradik, Musyafa Wibi Pernama mengalami luka-luka sedangkan Angga Fahrurizal meninggal dunia.

Kejadian tersebut bermula pada Hari Minggu (11/11/2018) dini hari Pukul 02.30 WIB, kedua korban yang merupakan kakak beradik yang hendak pulang menuju rumah di Kecamatan Sindang. Namun, dalam perjalanan mereka terlibat saling ejek dengan sesama pengendara roda dua hingga sampai di Jembatan Bungkul Selatan, Kecamatan Indramayu. Hingga akhirnya 8 dari 16 orang yang berada di tempat itu melakukan penganiayaan terhadap Musyafa Wibi Pernama dan Angga Fahrurizal.

“8 pelaku penganiayaan berhasil ditangkap pada Tanggal 29 April 2019,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y Marzuki dalam konferensi pers nya, Senin (13/05/2019).

Dari sebanyak 8 pelaku penganiayaan yang berinisial  KUS, IBN, WRN, TRJ, JAY, SIS, YG, dan WIN. 4 diantara para pelaku itu yakni JAY, SIS, YG, dan WIN masih berusia anak-anak, bahkan ada yang masih sekolah SMA.

“Berusia 16-17 Tahun, dua dari mereka masih duduk di bangku SMA,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y Marzuki.

Petugaspun sempat memerlukan waktu lama dalam mengidentifikasi korban bernama Angga, karena jasad almarhum baru ditemukan 11 hari kemudian atau di Tanggal 22/11/2018 di salah satu sungai di Desa Wanantara dan dalam kondisi yang sudah tidak utuh.

“Satu bulan kemudian berdasarkan hasil tes DNA, jasad itu merupakan Almarhum Angga,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 1 point ke 1 dan ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 Tahun dan maksimal 12 Tahun jika kekerasan mengakibatkan maut. (PJ) 
Next Post Previous Post