Perekaman KTP-el Di Indramayu Dipercepat, Menjelang Pemilu 2019



Menjelang pemilihan umum (pemilu) pada Rabu (17/4) nanti, seluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diminta untuk mendukung percepatan perekaman KTP-elektronik. Seluruh kecamatan pun diminta meniadakan hari libur, sehingga pelayanan bukan sejak Senin hingga Ahad.

Hal itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 470/1110/Disdukcapil yang dikeluarkan Bupati Indramayu, Supendi. Surat itu ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Indramayu. Dokumen tertanggal 8 April 2019 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 471.1/2518/Dukcapil tentang Percepatan Perekaman KTP–el.

Dalam surat tersebut, Supendi meminta agar seluruh camat di Kabupaten Indramayu menginstruksikan kepala desa/lurah agar mengimbau warga di wilayahnya masing-masing, yang belum perekaman data, agar datang ke kecamatan. Hal itu untuk melakukan perekaman KTP-el sebelum 17 April 2019.

Selain itu, camat juga diminta untuk memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang telah wajib KTP el, yang belum perekaman KTP el.

Adapun pelayanan administrasi kependudukan di seluruh kecamatan untuk mendukung percepatan perekaman KTP el itu, yakni Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 21.00 WIB dan Sabtu – Ahad mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB. Jadwal itu berlaku sampai dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, Moh Iskak Iskandar, menambahkan, dalam surat itu, bupati juga memerintahkan agar pada saat hari pemungutan suara pada 17 April 2019, pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan tetap dilaksanakan mulai pukul 08.00–13.00 WIB.

"Hal itu untuk memberikan dukungan kepada KPUD Kabupaten Indramayu dalam melayani administrasi kependudukan calon pemilih yang diperlukan,’’ kata Iskandar, Ahad (14/4). (R)
Next Post Previous Post