Bawaslu Jabar Rekomendasikan Pemungutan Ulang di Kabupaten Indramayu


Bawaslu Jabar merekomendasikan kepada KPU daerah untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu 2019 di lima daerah diantaranya yakni Kabupaten Indramayu.

"Pemungutan suara ulang ini disebabkan oleh adanya pemilih yang memilih bukan pada wilayah TPS tersebut, tidak terdaftar di DPT, tidak punya formulir A5 tapi diberikan hak pilih di situ," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan, Kamis (18/4/2019).

Kabupaten Indramayu, potensi PSU karena adanya surat suara yang tercoblos dua kali dalam satu lipatan yang baru diketahui setelah akan dihitung, selisih antara formulir C7 dengan surat suara yang telah digunakan di sejumlah TPS seperti TPS 16 PSU DPD Desa Karangampel Kecamatan Karangampel, TPS 14 PSU PPWP Desa Plumbon Kecamatan Indramayu.

Menurut dia, untuk PSU belum bisa ditentukan waktu pelaksanaannya karena hal ini belum dijadikan putusan final oleh pihaknya. (AB) 
Next Post Previous Post