9 TKI Bermasalah Asal Indramayu Dapat Pengampunan


Sebanyak 35  pekerja migran asal Jawa Barat bersama 16 pekerja asal provinsi lainnya yang bekerja di Yordania dipulangkan dengan memanfaatkan program amnesty atau pengampunan yang diadakan negara tersebut. Ke-51 pekerja ini berstatus ilegal (tidak berdokumen) dan mayoritas telah berdomisili di negara itu delapan tahun lebih.

Ke-35 orang pekerja migan asal Jabar itu adalah dari Indramayu 9 orang, Cirebon 5 orang,  Karawang 5 orang, Subang 4 orang, Sukabumi  3 orang, Purwakarta 3 orang, Bekasi 2 orang,  Kabupaten Bandung 2 orang, dan  Cianjur 2 orang. Sisanya, 10 pekerja dari Banten yakni Tangerang (8) dan Serang (2). Berikutnya dua pekerja migran  dari NTB (Sumbawa dan Lombok Tengah), Jawa Tengah (Pekalongan) dan Jawa Timur (Jember dan Banyuwangi.

Kepala Sub Direktorat Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna mengatakan, pemulangan  ke 51 pekerja migran bermasalah ini merupakan tahap ke-3 dengan jumlah terbesar sejak dua tahun terakhir. "Pada bulan sebelumnya proses repatriasi telah dilakukan dalam dua tahap yang seluruhnya seluruhnya berjumlah 38 orang pekerja," ujarnya saat menyambut kedatangan para pekerja itu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Sabtu malam 20 April 2019.

Yuli mengatakan, program amnesty tahun 2019 dari pemerintah Yordania ini dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat proses pemulangan para pekerja migran yang bermasalah.  "Di sana masih ada sekitar 1.040 orang pekerja yang menunggu program amnesty. Pemerintah melakukan berbagai upaya agar proses repatriasi berjalan lancar. Ini bentuk perlindungan bagi pekerja migran, " tuturnya. (PR) 
Next Post Previous Post