Sat Pol PP Musnahkan 23.122 Botol Minuman Keras Berbagai Merek


Indramayu - Sebanyak 23.122 Miniman Alkohol (Mihol) dan Minuman Keras (Miras) berbagai jenis berhasil dimusnahkan menggunakan kendaraan besar yakni Stom, hasil sitaan Satuan Kepolisian Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Indramayu sekaligus memperingati HUT Sat Pol PP Indramayu ke-69 tahun.

Pemusnahan ribuan botol Mihol dan Miras berbagai jenis itu disaksikan langsung oleh Bupati Indramayu H. Supendi, didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kepala Sat Pol PP dan Pemadam Kebarakan (Damkar) Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu H. Supendi dalam sambutannya mengatakan, masyarakat Kabupaten Indramayu harus bebas dari mihol dan miras sehingga setiap kegiatan dan aktivitas warga dapat berjalan dengan baik, kondusif dan aman dari kejahatan.

“Dengan pemusnahan mihol dan miras pada hari ini semoga masyarakat Kabupaten Indramayu dapat terbebas dari minuman keras sehingga segala bentuk kegiatan yang ada di masyarakat dapat berjalan dengan baik, kondusif dan aman dari kejahatan yang disebabkan oleh minuman-minuman terlarang.” jelasnya pada pemusnahahan mihol dan miras berbagai jeniS di Alun-Alun Indramayu, Senin (18/3/2019).

Sementara itu Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu H. Munjaki menjelaskan, melalui sitaan mihol dan miras berbagai jenis itu sedikitnya 186 orang sudah menjadi tersangka hasil sidang Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu sekaligus mendapatkan denda tipiring mencapai Rp220.445.000,- untuk masuk kas daerah.

“Pemusnahan Mihol dan Miras itu hasil semua sitaan anggota Sat Pol PP Indramayu dari berbagai wilayah yang ada di Indramayu, hasil sitaan itu juga sedikitnya 186 orang sudah menjadi tersangka hasil putusan kejadi dan mendapatkan denda tipiring mencapai Rp220.445.000,- untuk kemudian masuk kas daerah,” pungkasnya. 


NASI JINGGO LENYOOK

Penulis : M Toyib
Next Post Previous Post