Polres Indramayu, Ungkap Kasus Uang Palsu Senilai Ratusan Juta

Kapolres Indramayu AKBP M Yoris. M. Y. Marzuki., SIK . menggelar jumpa pers membedah Kasus Peredaran Uang Palsu,yang beredar Wilayah Kabupaten Indramayu Kamis (31/01/2019).
Indramayu AKBP M Yoris. M. Y. Marzuki., SIK, di Dampingi Oleh YU KON AFRINALDO kepala tim sistem pembayaran pengedaran uang rupiah dan keuangan inklusif kantor perwakilan bank BI cirebon, Kasat Reskrim AKP Suseno adi wibowo., SH, SIK, Kasi Propam, Paur Humas, yang diliput oleh Wartawan media cetak, televisi maupun online.

Didepan Wartawan, Kapolres Indramayu, Menerangkan, Bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Upal , yang berinisial JHR (41), dan satu lagi masih jadi target DPO yakni berinisial UJ (40), keduanya merupakan warga Subang Jawa Barat.

Sebelumnya Polres Indramayu telah berhasil meringkus pelaku pencurian uang Dana Desa milik Desa Cikedung yang belakangan pelakunya anak dari kepala Desa itu sendiri.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan anggota Polres Indramayu. dan berkat informasi warga sehingga Polisi dengan mudah dapat mengamankan pelaku JHR serta barang buktinya, dan satu lagi masih DPO, diketahui keduanya adalah warga Subang.

“Keberhasilan penangkapan pelaku dengan barang buktinya di tempat kejadian perkara (TKP) SPBU Terisi Kec. Terisi Kab. Indramayu, Pada hari Minggu, 30 Desember 2018, Tersangka mengedarkan uang palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan seharga Rp.3.000.000,- untuk uang rupiah palsu sebanyak Rp.5.000.000,- dan Rp.3.000.000,- untuk S$1.000.000 dollar Singapura palsu' Terang Yoris.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 88 (delapan puluh delapan) lembar uang kertas rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lma puluh ribu rupiah) senilai Rp.4.400.000,- 170 (seratus tujuh puluh) lembar uang palsu Dollar Singapura pecahan S$10.000 Singapura senilai Rp.17.761.525.000,-(tujuh belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) 2.200 (dua ribu dua ratus) lembar uang palsu Dollar Singapura pecahan S$10.000 Singapura senilai Rp. 229.855.000.000 (dua ratus dua puluh sembilan milyar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah) Total mata uang rupiah Palsu sebanyak Rp.4.400.000 dan Dollar Singapura palsu sebanyak S$ 23.700.000 atau senilai Rp. 274.616.500.000,- (dua ratus tujuh puluh empat milyar enam ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah)
"Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP, Dengan ancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

Di akhir acara, Kegiatan Konferensi pers selesai dilanjutkan dengan pemberian Reward dari Bank Indonesia yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon berupa Piagam Apresiasi dan Penghargaan Kepada Sat Reskrim Polres Indramayu Atas Kontribusi Dalam Pengungkapan Kasus Pidana Pemalsuan Uang Serta penyerahan Plakat Bank Indonesia Cirebon. 

Pena
By.
AAP
Editor
By.
Redaksi
Foto
By.
Humas Polres Indramayu
Next Post Previous Post